SERANG-Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sedang melakukan pengajuan status Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten.
Kota Serang yang merupakan pusat pemerintahan Provinsi Banten kini sedang memperjelas sebagai Ibu Kota Provinsi.
Pemkot Serang dan DPRD Kota Serang telah sepakat tentang pengajuan dan telah mengirim surat permohonan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ini untuk memperjuangkan bagaimana status ibu kota atau status Kota Serang ini biar jelas,” kata Budi dikuti dari Kompas.com, Selasa (6/10/2026).
Kendati demikian, Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan, pengajuan tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 pada Pasal 7 disebutkan bahwa Ibu Kota Provinsi Banten berkedudukan di Serang,” katanya.
Namun dalam penggunaan kata Serang Merajuk pada Kabupaten Bukan Kota Serang, pada saat undang-undang Kota Serang belum menjadi wilayah otonom.
“Pada saat undang-undang dibuat Kota Serang belum menjadi daerah otonom,” ujar dia.
Sementara itu, Budi Rustandi selaku Wali Kota Serang mengatakan penetapan Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten akan memberikan sejumlah keuntungan bagi daerah.
Salah satunya berupa peningkatan investasi dan dukungan pembiayaan pembangunan dari pemerintah pusat.
“Ya, tentu ini kan akan berdampak kepada baik sosial, baik pertumbuhan ekonomi. Yang namanya ibu kota kita harus siap apa pun itu. Termasuk segala program-program saya,” ujar Budi.)***















