SERANG-Tahun 2025 Pemerintah Kota Serang tidak merekrut tenaga honorer baru dan selanjutnya kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta ada dua status untuk PPPK yaitu PPPK penuh dan PPPK paruh waktu.
Kebijakan ini upaya dari menindaklanjuti dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Di tahun 2025 tidak akan ada lagi tenaga honorer yang dipekerjakan, karena hal ini telah disampaikan oleh Pak Mendagri dan kami tentu akan mengikuti peraturan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono. dikutip dari Antara.
Karsono mengatakan Pada tahun 2025 dan seterusnya Pemerintah Kota Serang menghentikan rekrut tenaga honorer baru.
Ia pun menjelaskan alasan dari tidak merekrut tenaga honorer baru dan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) e seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Selain itu, Karsono pengahapusan tanaga honorer berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Kebijakan Tertuang dalam Bab XIII Larangan, Pasal 65 yang menyebutkan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara.)***