Coklit Perdana, KPU Pandeglang Datangi Kediaman Abuya Muhtadi

oleh

bantenterkini.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) secara serentak seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Pandeglang, pada Minggu (12/2/2023).

“Gerakan coklit ini, merupakan bagian dari proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Dan untuk di Kabupaten Pandeglang, kita pertama kali mendatangi rumah salah satu sesepuh atau tokoh agama yaitu Abuya Muhtadi,” ungkap Ketua divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochammad Afifuddin.

“Untuk diketahui, coklit akan dilakukan mulai 12 Februari sampai dengan tanggal 14 Maret 2023. Dan kami akan melibatkan banyak warga, karena petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) akan mendatangi satu per satu rumah warga,” sambungnya.

Baca Juga:  Dinilai Lemah, AMPD Minta KPK Supervisi Gakumdu Pandeglang

Dalam tugasnya, kata Afifudin, Pantarlih akan mencocokkan data pemilih, mendata masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih, namun belum tercatat dalam Formulir A-Daftar Pemilih, serta mencoret pemilih jika ditemukan tidak memenuhi syarat.

“Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk bersiap. Menerima Pantarlih dengan baik, sebab coklit ini bertujuan untuk memastikan data pemilih lebih akurat,” katanya.

Ditempat yang sama, ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Munawar mengatakan, bahwa masyarakat dapat membantu memberikan informasi yang benar terkait identitas kependudukan keluarga. 

Baca Juga:  Keren Nih, SMPN 3 Pandeglang Gelar Gebyar Yumaga 2023

“Masyarakat dapat menyiapkan bukti dukung berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), serta bukti dukung lainnya agar memudahkan dan mempercepat proses coklit oleh Pantarlih. Karena seluruh kegiatan tersebut dilakukan secara de jure, sesuai dokumen kependudukan yang bisa ditunjukkan pada Pantarlih,” terangnya.

Dirinya menyebut, jika Pantarlih akan menempelkan stiker di setiap rumah sebagai bukti sudah dilakukan coklit.

Baca Juga:  Indosat Ooredoo Hutchison dan AIonOS Bersinergi untuk Mendorong Transformasi AI di Indonesia

“Masyarakat yang sudah di coklit, akan mendapatkan tanda bukti berupa lembaran berisi nama-nama penghuni rumah yang berhak menggunakan hak pilihnya. Dan syarat menjadi pemilih, dia minimal berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara di tanggal 14 Februari 2024 mendatang,” ucap Ahmad Munawar.

Dirinya menuturkan, bahwa akan ada 3.572 Pantarlih yang diterjunkan untuk mengawal proses coklit.

“Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang dibentuk berdasarkan hasil sinkronisasi data kependudukan,” ujarnya.