Bantenterkini.com – Aliansi Forum Masyarakat Pandeglang (AFMP) kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor BRI Cabang Pandeglang, pada Kamis (12/1/2023).
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan, karena AFMP menduga adanya kegiatan lelang secara sepihak yang dilakukan oleh BRI Cabang Pandeglang.
Koordinator aksi yang sekaligus Ketua AFMP, Denis Rismanto mengatakan, bahwa aksi unjuk rasa ini untuk yang kelima kalinya di lakukan. Setelah sebelumnya, AFMP melakukan aksi namun tidak menemui kesepakatan bersama pihak BRI Cabang Pandeglang.
“Seharusnya pihak BRI menghadirkan nasabahnya, diberikan informasi terkait harga lelangnya, diundang ke KPKNL, dan ditetapkan angkanya sesuai dengan kesepakatan antara BRI dengan pihak nasabah. Akan tetapi sejauh ini tidak ada, bahkan saat memberikan surat terkait serah terima kepada BRI sampai 3 kali, berita acara serah terima dari BRI tidak ada,” kata Denis kepada Tuntas Media, usai lakukan aksi.
“Jika aksi kami kali ini tidak diindahkan, maka kami akan kembali lakukan aksi dengan massa yang lebih banyak lagi,” sambungnya.
Menurutnya, pihak BRI sudah merugikan salah satu nasabah yang bernama Nasir, dengan melelang 1 buah sertifikat yang diagunkan kepada BRI Cabang Pandeglang. Padahal, kata Denis, sebelum adanya lelang, pihak BRI Pandeglang harus mengajukan pengosongan tempat kepada Pengadilan Negeri.
“Pada saat dilelang, ruko itu sedang ditempati oleh keluarga nasabah. Seharusnya pihak BRI mengajukan pengosongan tempat dulu melalui Pengadilan Negeri, sebelum tempat tersebut akan dilelang. Bukan semata-mata jika atas nama nasabahnya tidak hadir, BRI menganggap gugur atau seenaknya seperti itu,” ungkap Denis.
Denis menyebut, jika pihak BRI Cabang Pandeglang telah melayangkan surat pemberitahuan lelang kepada nasabah. Namun, kata dia, surat tersebut tidak sampai langsung kepada nasabahnya, melainkan diberikan kepada anak dari nasabah tersebut.
“Kalau menurut Humas dari BRI, surat pemberitahuan telah disampaikan melalui anaknya dan bukan kepada nasabahnya langsung. Jika seperti itu kejadiannya, maka hak ciptanya tidak ada. Kecuali surat tersebut langsung diberikan kepada nasabahnya, dan menunggu nasabah tersebut datang langsung ke BRI. Padahal, nasabah tersebut adalah nasabah aktif selama 25 tahun di BRI. Namun BRI melakukan lelang secara sepihak,” terangnya.
Karena tidak mendapatkan tanggapan dari pihak BRI, Denis pun nekat akan menggembok pintu BRI, namun aksinya langsung dihadang aparat kepolisian.
Sementara, Kepala Cabang BRI Pandeglang, Dodi Wahyudi menyebut, jika pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan lelang kepada nasabah sebelum adanya proses lelang di KPKNL.
“Lelang berjalan sesuai ketentuan dari KPKNL, dan sebelumnya kami telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada nasabah. Namun, yang menerima surat pemberitahuan tersebut yaitu anak dari nasabah,” singkatnya melalui pesan singkat WhatsApp.