Selain itu, menurut Ferry, pihaknya menemukan ketidaksesuaian antara hasil gelar perkara dan laporan perkembangan penyidikan (SP2HP) terkait pemeriksaan saksi.“Ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas proses penyidikan,” katanya.
Ferry menyebut pihaknya juga telah melaporkan dugaan pelanggaran etik penyidik ke Divisi Propam Mabes Polri.Dari sisi psikologis, Ferry menyampaikan kondisi korban belum pulih sepenuhnya dan belum mendapatkan pendampingan psikologis dari sekolah.
Kanit PPA Polresta Serang Kota, IPDA Febby Mufti, membantah adanya pembiaran maupun ketidakprofesionalan penyidik. Ia menyatakan, penyidikan masih berjalan dan seluruh saksi terkait sudah dimintai keterangan.
“Total ada 18 saksi, termasuk orang tua terduga pelaku. Berkas masih dalam proses penyempurnaan. Selanjutnya akan dilaksanakan rekonstruksi,” ujar Febby.
Febby memastikan kemungkinan adanya tersangka baru akan dibahas setelah rekonstruksi dan evaluasi bersama jaksa dan ahli pidana.
“Dari hasil rekonstruksi, nanti akan dilihat apakah perlu penetapan tersangka tambahan atau tidak,” katanya.
Rekonstruksi dijadwalkan Selasa, 4 November 2025 dihadiri pihak kejaksaan.






