Kasus Pagar Laut, Kementerian Bakal Periksa BPN Banten dan Tangerang Terkait Sertifikat HGB

oleh
Foto IG: halogadingserpong

TANGERANG-Memanas kasus pagar laut di Tangerang, kali ini Kementerian ATR/BPN tengah melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Kanwil ATR/BPN Banten dan Tangerang terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB).

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid meminta Kakanwil ATR/BPN Banten dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang diminta memberikan penjelasan mengenai penerbitan sertifkat HGB.

HGB yang mencakup area laut di pesisir utara Tangerang Menurut Kasubag Humas ATR/BPN Banten, Muti Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang harus lapor ke kementerian.

Baca Juga:  PLN UID Banten Hadirkan SPKLU Baru di Serpong: Kado Spesial di Hari Listrik Nasional

“Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten sudah menghadiri rapat dengan Kementerian ATR/BPN. Semua data terkait telah dilaporkan dan disampaikan langsung ke Kementerian.”

Selanjutnya kata Muti kementerian akan melakukan investigasi terkait penerbitan HGB.

Baca Juga:  BKOW Banten Bantu Pencegahan Stunting dan Gizi Buruk di Kabupaten Pandeglang

“Kementerian ATR/BPN akan mengecek lebih lanjut, melakukan pemeriksaan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait,” tambah Muti.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid mengakui sudah ada Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

“Kami sampaikan kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (hak guna bangunan) yang di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media,” katanya

Baca Juga:  Lowongan Kerja PT Sentra Usahatama Jaya Cilegon

Jumlah sertifikat hak guna bangunan itu mencapai 263 bidang. Sertifikat atas nama beberapa perusahaan.

“Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang,” katanya.

Bukan hanya itu, adanya serfikat hak milik atas Surhat Haq sebanyak 17 bidang)***