Kebebasan Pers Terancam: IJTI Banten Kecam Tindakan Kekerasan Oknum Polisi

oleh

Melanggar UU PersTindakan oknum tersebut dinilai tidak hanya intimidatif, tetapi juga melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jurnalis dalam mencari dan menyebarkan informasi.

Selain itu, Pasal 18 UU yang sama menyatakan bahwa menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Tanggapan IJTI Pusat

Baca Juga:  Wakasal Hadiiri First Steel Cutting dan Keel Laying Kapal PC 60 M di Banten

Ketua Umum IJTI Pusat, Herik Kurniawan, turut mengecam tindakan tersebut.

“Kepolisian harus menjadi pelindung kebebasan pers, bukan justru melakukan kekerasan. Kami mendesak agar kasus ini diusut tuntas, dan pelaku dijatuhi sanksi sesuai hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  IJTI Banten Tingkatkan Kepedulian di Bulan Ramadan dengan Kegiatan Santunan di Pesantren

Herik juga mengingatkan para jurnalis untuk selalu menjaga profesionalisme dan mematuhi kode etik jurnalistik.

“Profesionalisme jurnalis sangat penting untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik. Kami juga menyerukan solidaritas di kalangan insan pers dalam menghadapi kekerasan seperti ini,” ujarnya.

Solidaritas untuk Kebebasan Pers

Baca Juga:  Aklamasi Bahrul Ulum Tidak Sah, Karang Taruna Kabupaten Serang Akan Gelar Temu Karya Ulang pada 28 Desember 2024

IJTI Banten bersama IJTI Pusat menyerukan solidaritas dari seluruh jurnalis di Indonesia. Mereka menegaskan pentingnya melindungi kebebasan pers sebagai pilar demokrasi yang tak boleh diintimidasi.

Insiden ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk menghormati peran jurnalis sebagai penjaga transparansi dan kebenaran.