Melanggar UU PersTindakan oknum tersebut dinilai tidak hanya intimidatif, tetapi juga melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jurnalis dalam mencari dan menyebarkan informasi.
Selain itu, Pasal 18 UU yang sama menyatakan bahwa menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Tanggapan IJTI Pusat
Ketua Umum IJTI Pusat, Herik Kurniawan, turut mengecam tindakan tersebut.
“Kepolisian harus menjadi pelindung kebebasan pers, bukan justru melakukan kekerasan. Kami mendesak agar kasus ini diusut tuntas, dan pelaku dijatuhi sanksi sesuai hukum,” tegasnya.
Herik juga mengingatkan para jurnalis untuk selalu menjaga profesionalisme dan mematuhi kode etik jurnalistik.
“Profesionalisme jurnalis sangat penting untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik. Kami juga menyerukan solidaritas di kalangan insan pers dalam menghadapi kekerasan seperti ini,” ujarnya.
Solidaritas untuk Kebebasan Pers
IJTI Banten bersama IJTI Pusat menyerukan solidaritas dari seluruh jurnalis di Indonesia. Mereka menegaskan pentingnya melindungi kebebasan pers sebagai pilar demokrasi yang tak boleh diintimidasi.
Insiden ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk menghormati peran jurnalis sebagai penjaga transparansi dan kebenaran.