SERANG – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Banten mengajak organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten dan peduli arsip.
Sebab, keberadaan arsip menjadi bagian penting dalam menjaga dan melindungi aset masa depan Kepala DPK Provinsi Banten Usman Assiddiqi Kohara mengatakan, hilangnya arsip atau tidak baiknya pencatatan arsip, bisa menjadi persoalan besar hilangnya aset di masa depan.
Bahkan, keberadaan akuntabilitas dan transparansi sebuah pemerintahan tidak lepas dari tata kelola arsip yang baik.
“Arsip adalah bagian penting dalam penyelamatan aset. Arsip adalah bukti akuntabilitas pemerintahan. Sebuah pemerintahan yang baik maka didukung kearsiapan yang baik,” katanya di ruang kerjanya, Jumat 29 November 2024.
Arsip juga mencatat peristiwa penting dalam perjalanan sebuah bangsa. Keberadaannya sangat penting guna menyusun perencanaan pembangunan di masa depan.
“Arsip juga bagian memori kolektif sebuah bangsa, karena dia merupakan bukti catatan penting peristiwa perjalanan sebuah bangsa,” ujar Usman.
Karena itu, DPK Provinsi Banten terus mendorong agar masyarakat dan seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Banten terus tertib dalam mencatat dan menjaga arsipnya.
Hal itu sebagai mewujudkan kelembagaan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, serta meningkatkan pengelolaan arsip pemerintah daerah yang tertib, rapi, dan handal.
“Guna menunjang tertib arsip daerah seluruh OPD Pemprov Banten, kami terus melakukan pengelolaan arsip, baik arsip dinamis dan statis,” kata pria yang juga menjabat sebagai Pj Sekda Provinsi Banten itu.
Salah satunya adalah penyediaan informasi akses dan layanan kearsipan tingkat daerah provinsi melalui Jaringan Informasi Kearsiapan Kearsipan Nasional (JIKN).
Beberapa kegiatan penjunjangnya adalah dengan layanan mobil sadar arsip/, pengelolaan layanan arsip film documenter, inhouse training, workshop dan pendampingan teknis pengelolaan aplikasi SIKN dan JIKN//serta layanan kearsiapan lainnya. DPK juga berupaya melakukan penyelamatan dan perlindungan terhadap arsip. Hal itu untuk melindungi keabsahan dan keaslian suatu arsip.Sebagai langkah nyata, PKD Provinsi Banten mulai melakukan pembahasan tentang penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan dan Penyelamatan Arsip pada Oktober lalu.
SOP merupakan hal penting dalam pengelolaan kearsipan yang handal dan prosedural. SOP yang jelas dan terstruktur dapat membantu organisasi untuk meningkatkan efisiensi, mematuhi peraturan, dan mempertahankan integritas informasiKepala Bidang Pengelolaan Arsip DPK Banten Tati Maryati mengatakan, penyusunan SOP sangat penting dalam setiap unit kerja untuk menentukan arah suatu tujuan.
“Tanpa SOP kita tidak bisa mengarahkan ke arah mana tujuan yang akan kita capai, maka dari itu SOP sangat penting untuk mengetahui peraturan penyelamatan dan perlindungan arsip yang baik dan benar,” kata Tati.
Lebih lanjut, Tati menuturkan, SOP juga untuk mengoptimalkan upaya perlindungan dan penyelamatan arsip dari bencana, sebagai suatu pedoman bagi pencipta arsip dan lembaga kearsipan dalam melakukan pelindungan dan penyelamatan arsip.Untuk itu Tati terus mengajak pegawai di lingungkungan Pemprov Banten dan masyarakat secara umum untuk peduli terhadap keberadaan arsip.
“Arsip adalah bgian penting untuk melindungi aset, karena arsip hilang aset melayang,” ujarnya. (ADV)***