Ia meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.
“Kedepankan asas praduga tak bersalah, tidak boleh main hakim sendiri,” ujarnya.
Berdasarkan video yang beredar di media sosial, kondisi fisik Arnendo terlihat memprihatinkan. Tubuhnya dipenuhi luka lebam berwarna keunguan dan kemerahan, terutama pada bagian bahu, punggung, dan wajah.
Peristiwa pengeroyokan tersebut disebut terjadi pada 15 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB dan berlangsung hingga menjelang Subuh sekitar pukul 04.15 WIB.
Selama lebih dari lima jam, korban diduga dikepung dan mengalami kekerasan secara bergantian oleh puluhan mahasiswa.
Menanggapi kasus tersebut, pihak Universitas Diponegoro menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi yang dialami korban.
Pihak kampus juga telah membentuk tim kode etik untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh. Jika terbukti bersalah, mahasiswa yang terlibat akan dijatuhi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kampus menyatakan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil bagi semua pihak.
Sementara itu, pihak kepolisian dilaporkan telah menerima laporan resmi terkait dugaan penganiayaan tersebut dan tengah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus ini.***














