Menkumham Dukung DPR Revisi UU Narkotika

oleh
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly

JAKRTA,- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mendukung rencana DPR untuk mengkaji ulang undang-undang tentang opiat.

“Kami sepakat untuk mengubah rencana undang-undang opiat. Ada beberapa pasal, memang otoritas publik tetap perlu melakukan itu dan ada sedikit kontras antara lembaga pemerintah,” katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (15 /9/2021).

Yang membuatnya berubah salah satunya adalah penjara yang berisi lebih dari 50{bc67e3cf8963c820ca152605500aae0c91b1e3909e975e94636e72c95a612196} dari kemampuan tahanannya.

Baca Juga:  Anggota DPR RI Adde Rosi Perihatin Atas Kasus Pemerkosaan Gadis Disabilitas di Pandeglang

“Lebih dari 50{bc67e3cf8963c820ca152605500aae0c91b1e3909e975e94636e72c95a612196} substansi Lapas kita adalah Narkoba (narapidana), itu sesuatu yang sangat luar biasa, salah satu jenis pelanggaran aturan lebih dari 50{bc67e3cf8963c820ca152605500aae0c91b1e3909e975e94636e72c95a612196} substansi penjara,” jelas Yasonna.

Anggota DPR dari PDIP ini mengatakan, jumlah tersebut tampak ganjil. Bagaimanapun, jika dikontraskan dengan tahanan yang berbeda. pharmacie en ligne viagra generique

“Bergabung dengan kekotoran, bergabung dengan penganiayaan, bergabung dengan pembunuhan, bergabung dengan penyerangan, dan sebagainya berbagai kesalahan tingkat kedua dibandingkan dengan (narkoba). Jadi ada sesuatu yang off-base, ada sesuatu yang aneh dan aneh,” kata Yasonna.

Baca Juga:  Ulama-ulama Banten Doakan Andra Soni hingga Dukung Komitmennya untuk Tidak Korupsi

Yasonna mengatakan, dari sisi otoritas publik sebagai pihak yang akan mengajukan pembetulan, pembicaraan tentang perubahan undang-undang pengobatan telah diperiksa oleh Pendeta Bidang Politik, Sah, dan Keamanan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

“Saya sudah bicara dengan Ulama Penyelenggara, bagaimanapun juga, ketika saya mendapat telepon Presiden mengatakan, jadi kalau kita memang tidak bisa menyelesaikannya, saya mengisyaratkan bahwa kita bawa ke tingkat yang paling tinggi agar kita bisa menyelesaikannya. Ini harus segera kita kaji ulang. Kita harus benar-benar mengatasi ini, kalau tidak kita tidak akan mau mengurusi masalah yayasan perbaikan,” katanya.