SERANG – Ramai beredar informasi yang menyebut Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang menerima insentif sebesar Rp1,86 miliar.
Pemkot menegaskan, angka tersebut merupakan alokasi anggaran dalam APBD Murni Tahun Anggaran (TA) 2026, bukan uang yang telah diterima atau dicairkan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang.
Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, Arif Rediwinata, mengatakan angka Rp1,86 miliar tersebut merupakan akumulasi alokasi insentif pajak dan retribusi daerah yang tercantum dalam APBD Murni TA 2026.
“Perlu kami luruskan bahwa angka tersebut merupakan alokasi anggaran dalam APBD Murni TA 2026, bukan berarti Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah menerima atau mencairkan uang sebesar Rp1,86 miliar,” kata Arif, Kamis (13/8/2026).
Ia menjelaskan, dalam APBD Murni TA 2026, target penerimaan pajak dan retribusi daerah ditetapkan sebesar Rp545,135 miliar.
Dari target tersebut, dialokasikan insentif pajak sebesar Rp1,303 miliar dan insentif retribusi sebesar Rp557,717 juta. Jika digabungkan, total alokasi insentif mencapai Rp1,860 miliar atau tepatnya Rp1.860.767.500.
Namun, dalam Rancangan APBD Perubahan, target penerimaan pajak dan retribusi justru meningkat menjadi Rp571,451 miliar. Sementara itu, alokasi insentif turun menjadi Rp1.067.511.471.
Alokasi tersebut terdiri dari insentif pajak sebesar Rp822,8 juta dan insentif retribusi sebesar Rp244,711 juta.
Menurut Arif, perubahan angka tersebut menunjukkan bahwa peningkatan target pendapatan tidak otomatis membuat alokasi insentif ikut meningkat.
“Besaran insentif tidak harus menggunakan batas maksimal yang diperkenankan dalam ketentuan,” ujarnya.
Ia menyebut, penganggaran insentif tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010. Karena itu, besaran alokasi maupun realisasinya tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Arif juga menekankan pentingnya membedakan antara alokasi anggaran dengan realisasi pembayaran.
Menurutnya, adanya anggaran yang tercantum dalam APBD tidak serta-merta berarti dana tersebut telah diterima oleh penerima insentif.
“Realisasi tetap harus memenuhi ketentuan, persyaratan, pencapaian kinerja, serta mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang berlaku,” jelasnya.
Karena itu, Pemkot Serang meminta agar informasi mengenai anggaran disampaikan secara utuh dan proporsional. Hal tersebut dinilai penting agar angka yang tercantum dalam dokumen APBD tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
“Jangan sampai angka alokasi anggaran dipersepsikan sebagai uang yang sudah diterima oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kami berharap informasi terkait anggaran dapat disampaikan secara utuh dan proporsional agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” tandasnya. (*)
Pemkot Serang Beberkan Perbedaan Alokasi dan Realisasi Insentif untuk Budi-Agis
Kiki2 min baca













