“Nilai bantuan keuangan ada kenaikan menjadi Rp100 juta per desa. Memang masih belum sesuai dengan keingginan dan usulan yang disampaikan oleh para kepala desa. Tetapi diharapkan desa tetap dapat memaksimalkan bantuan tersebut baik dari besaran nilai maupun waktu pelaksanaannya sesuai petunjuk teknis dan aturan yang berlaku,” tuturnya.
Ia menerangkan, bantuan keuangan harus digunakan sesuai dengan aturan dan dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian.
Untuk diketahui sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 69 Tahun 2024 tentang penetapan besaran dan nama desa penerima bantuan keuangan desa kepada pemerintah desa tahun 2024, maka bantuan keuangan desa dipergunakan untuk percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Adapun peruntukannya dapat digunakanuntuk pembuatan jamban keluarga, operasionalposyandu, peningkatan SDM aparatur desa, penyertaan modal BUMDes serta peningkatan sarana dan prasarana desa,“ terangnya.
Plt Kepala DPMD Banten Aan Muawanah mengatakan, bantuan keuangan ini tidak serta merta diberikan begitu saja.Melainkan harus melalui tahapan dan proses serta verifikasi berdasarkan usulan dari desa melalui pengajuan proposal kegiatan yang sesuai dengan perencanaan pembangunan desa yang sudah ditetapkan melalui musyawarah desa.
“Untuk tahun ini pengajuan proposal dan pengajuan pencairan serta penyampaianlaporan pertanggungjawaban dilakukan secara online melalui aplikasi yang dalam waktu dekat akan dilakukan sosialisasi dalampenerapannya,” jelasnya.