SERANG- PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Malingping bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan kecelakaan listrik yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia di lokasi tambang diduga ilegal di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.Korban diketahui bernama US (50), warga Kampung Cidahu, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara. Ia dilaporkan meninggal dunia saat berada di area tambang yang menurut warga sekitar menggunakan sambungan listrik tidak resmi.Kapolsek Panggarangan, Iptu Acep Komarudin, mengatakan pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian. Namun hingga saat ini, penyebab pasti kematian korban belum bisa dipastikan karena jenazah telah dimakamkan sebelum dilakukan pemeriksaan medis.“Kami sudah mendatangi pihak keluarga korban. Belum dapat dipastikan apakah korban meninggal akibat sengatan listrik. Berdasarkan keterangan keluarga, korban memang memiliki riwayat sering mengeluh masuk angin dan diduga terkena serangan jantung,” jelas Iptu Acep, Senin (4/8/2025).Dari hasil penelusuran, lokasi kejadian merupakan area pertambangan yang disinyalir tidak memiliki izin resmi dan menggunakan aliran listrik secara ilegal.Menanggapi hal ini, Manajer PLN ULP Malingping, Arie Firmansyah, menyatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan aparat Kecamatan, Polsek, dan Koramil setempat untuk mengamankan aset kelistrikan di lokasi tambang.“Kami bergerak cepat agar aset PLN tidak disalahgunakan. Saat ini kami sedang menyusun langkah-langkah pengamanan dengan melibatkan semua pihak demi keselamatan warga dan petugas di lapangan,” ungkap Arie.Arie juga menegaskan bahwa pendekatan persuasif akan dikedepankan dalam proses penanganan dan pengamanan di lokasi tersebut.“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Butuh sinergi dan dukungan semua stakeholder agar keselamatan masyarakat tetap terjaga. Kami pastikan bertindak dengan integritas,” tutupnya. (Red)
PLN Malingping Turun Tangan Cek Lokasi Dugaan Laka Listrik di Tambang di Cihara
