Terbitkan 2,4 Juta Sertipikat Elektronik, Sekjen ATR/BPN : Implementasinya Lebih Efesien 35 Persen Dibanding Sertipikat Analog

oleh

Nasional – Sejak diluncurkan pada Desember 2023 lalu, 2,4 juta Sertipikat Elektronik sudah berhasil diterbitkan dan dapat mengefisiensi hingga lebih dari 35% waktu penerbitan sertipikat tanah. 

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana saat membuka Monitoring dan Evaluasi Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik pada Layanan Pertanahan Tahun 2024.

“Kita telah menghemat lebih dari 35% proses pembuatan sertipikat tanah. Jadi yang dulu sertipikat harus dicap stempel garuda, dijahit buku tanah dan surat ukur, dibawa pulang untuk ditandatangani, di-print, dan lain-lain. Kalau sekarang, dengan Sertipikat Elektronik ini jadi lebih cepat,” kata Suyus Windayana di Grand Mercure Jakarta Kemayoran.

Baca Juga:  Penguatan Asta Cita Melalui MoU Dengan Pertamina, Nusron : Wajib Support, Jangan Menghambat

Suyus menerangkan, bahwa sertipikat Elektronik memiliki berbagai manfaat, di antaranya mencegah pemalsuan, terhindar dari pencurian maupun kehilangan, aman dari bencana alam, bencana banjir ataupun kebakaran, serta lebih mudah diakses melalui brankas elektronik. 

Baca Juga:  Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan Terjadi Di Banten

“Dari sisi kementerian, Sertipikat Elektronik ini juga memberikan keamanan data karena Buku Tanah Elektronik disimpan sebagai blok data sehingga tidak dapat diubah,” ungkapnya.

Dalam hal ini, Suyus mengimbau agar jajaran Kantor Pertanahan mengisi data pertanahan secara lengkap. 

“Jadi penting dokumen-dokumen elektronik datanya harus valid, karena infonya akan ditampilkan untuk masyarakat. Kalau Kota atau Kabupaten Lengkap, saya kira pelayanannya tidak perlu lambat lagi. Saya akan monitor terus, supaya proses-proses pelayanan ini jadi lebih cepat lagi,” ujarnya.

Hadir dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Hadir sebagai narasumber, Plt. Kepala Arsip Nasional RI dan Koordinator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.