IJTI Banten Desak Polisi Usut Tuntas Pengeroyokan Jurnalis di Serang

oleh

SERANG – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Banten bersama Pokja Wartawan Harian dan Elektrinik Provinsi Banten serta ratusan insan pers menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Banten, Jumat (22/8/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes atas kasus pengeroyokan delapan jurnalis di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Jawilan, Kabupaten Serang.

Dalam aksinya, IJTI Banten menilai kepolisian tidak boleh berhenti pada penindakan pelaku lapangan saja. Polisi diminta mengusut dugaan keterlibatan perusahaan maupun aktor intelektual di balik aksi kekerasan tersebut.Ketua IJTI Banten, Adhi Mazda, menegaskan pengeroyokan yang menimpa para jurnalis tidak bisa dianggap sebagai insiden spontan.

“Ini jelas ada skenario. Kami mendesak polisi tidak hanya menangkap orang-orang yang memukul, tapi juga menyeret pihak yang memberi perintah. Jangan sampai ada impunitas,” tegas Adhi.

Baca Juga:  Kebebasan Pers Terancam: IJTI Banten Kecam Tindakan Kekerasan Oknum Polisi

Indikasi Upaya Membungkam PersIJTI menilai tindakan represif yang terjadi di lingkungan perusahaan memperlihatkan adanya indikasi kuat upaya sistematis untuk membungkam kerja pers. Terlebih, para jurnalis yang menjadi korban hadir atas undangan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  Polisi Amankan 3 Pengedar Sabu Beserta Barang Bukti Sebanyak 75 Paket

“Kalau undangan kementerian saja bisa dihalangi, bahkan wartawan sampai disandera dan dipukul, artinya ada pihak yang ingin menutup-nutupi sesuatu,” ujar Adhi.

Menurut IJTI, tidak ada ruang kompromi terhadap kekerasan yang menimpa jurnalis. Jika perusahaan mencoba melepaskan tanggung jawab, maka aparat penegak hukum harus menyeret siapa pun yang terlibat, mulai dari pelaku di lapangan hingga jajaran direksi.

“Setiap aktor yang melindungi pelaku berarti ikut melawan demokrasi,” imbuh Adhi.

Tuntutan JurnalisDalam aksi solidaritas di Mapolda Banten, para jurnalis membawa sejumlah tuntutan, di antaranya:

  1. Usut dan adili seluruh pihak yang terlibat dalam kasus pengeroyokan.
  2. Pastikan perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik ditegakkan.
  3. Jamin kebebasan pers sebagai amanat undang-undang.
Baca Juga:  Satreskrim Polres Pandeglang Gerebek Penimbun BBM Bersubsidi

IJTI Banten menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau.

“Negara tidak boleh kalah oleh arogansi perusahaan atau pihak mana pun. Kepolisian harus membuktikan keberpihakan pada hukum, bukan pada kepentingan korporasi,” tandas Adhi.