Tangerang-Mobil BYD Denza distop Polisi saat melintas persimpangan lampu merah Pemda Tigaraksa-Cikupa. Mobil listrik berplat nomor RI 126 sempat dikira menteri.
Menduga mobil menteri menggunakan pelat nomornya yang mirip pelat khusus kendaraan pejabat negara/menteri dengan kode ‘RI’.
Usai diamati mobil berplat nomor RI 126 ternyata faktanya pelat mobil tersebut adalah R 1126, tetapi kemudian penulisan pada pelat dimodifikasi menjadi R1 126.
Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktoviari Pratama mengatakan pengemudi memodifikasi tanda nomor kendaraannya menjadi seolah-olah pelat ‘RI’
“Pelatnya itu R-1126, masih tertulis 1, cuma dia diketok ulang, angka 1 dipepet ke R jadi mirip RI,” kata Fery, dikutip detikcom, Kamis (28/5/2026).
Fery menerangkan bahwa jalan simpang lampu merah Pemda Tigaraksa-Cikupa merupakan jalur VVIP yang mana sering dilewati.
“Jadi wilayah Cikupa ini cukup sering dilintasi VVIP. Malam itu anggota melihat ada mobil pelat tersebut, menteri apa ini? Karena biasanya kalau ada VVIP melintas itu masuk ke HT,” tuturnya.
Diketahui, Polisi saat itu sedang melakukan pengaturan lalu lintas sempat mengira mobil tersebut adalah mobil menteri karena tulisan ‘R1’ yang mirip ‘RI’ pada Senin malam, (25/5/2026).
Saat didekati, mobil tersebut berpelat ‘R1’ (huruf R dan angka 1) yang digabungkan seolah-olah menjadi ‘RI’. Pelat ‘RI’ adalah kode khusus untuk kendaraan pejabat negara dan para menteri.
Petugas kemudian memberikan teguran dan langsung menilang pengemudi mobil tersebut. Pengemudi mobil ditilang dengan Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Langsung ditilang,” tegasnya)**














