Anggota DPR RI Adde Rosi Perihatin Atas Kasus Pemerkosaan Gadis Disabilitas di Pandeglang

oleh

Bantenterkini.com – Kasus dugaan pemerkosaan yang dialami seorang wanita dibawah umur, berinisial AR (15), warga Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang terus mendapat dukungan dari berbagai pihak.

Adde Rosi Koerunnisa selaku anggota DPR RI Fraksi partai golkar dapil Kabupaten Pandeglang-Lebak merasa sangat prihatin atas kasus yang menimpa AR (15), yang diketahui, korban merupakan penyandang disabilitas tunawicara sekaligus tunarungu. Korban mengaku diperkosa oleh terduga pelaku berinisial FN pada 2022.

“Saya sangat sedih dan miris mendengarnya, ternyata ada orang yang sebejat itu, ini anak dibawah umur ditambah punya kebutuhan khusus, malah diperkosa, saya harap pelakunya cepat ditangkap dan dijadikan tersangka” tuturnya, Senin (27/3/2023).

Baca Juga:  PLN Siap Hadirkan 100 Persen Listrik Hijau pada HUT RI Ke-79 di IKN

Dan mirisnya lagi, lanjut Adde Rosi, salah satu pelakunya yang berinisial FN (25) yang diketahui sebagai sepupu korban bukan melindungi, malah dia yang menuyur pelaku lain untuk melakukan pemerkosaan disebuah hotel dikawasan Carita.

Baca Juga:  Perkuat Nasionalisme, Adde Rosi Sosialisasikan Empat Pilar di Kabupaten Lebak

“Mirisnya lagi saya jia sepupu korban malah menyuruh para pelaku lainnya untuk memperkosa korban yang dikethui memilik kebutuhan khusus tersebut,” ujarnya.

Ia Juga menyangkan peristiwa tersebut baru diketahui setelah korban mengalami keguguran diusia kandungannya 8 bulan dan baru melakukan pelaroan saat ini ke Unit PPA Polres Pandeglang, meski diketahui pristiwa bejad itu terjadi pada tahun 2022 kemarin.

Baca Juga:  Gebyar Awal Tahun 2025, Tambah Daya Listrik Diskon 50% melalui PLN Mobile Jadi Kado untuk Pelanggan

Adde Rosi berharap Polisi diminta memperberat jeratan pasal dengan juga mengacu pada Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas yang memberikan sejumlah perlindungan kepada kaum difabel.

“Kami sangat prihatin dan ini menunjukkan bahwa respons kita kasus ini dalam keadaan darurat karena tidak terjadi lagi dalam ruang biasa, tapi dalam situasi khusus dan korban mempunyai kondisi khusus,” ujarnya.