Bantenterkini.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang kembali menggelar penertiban alat peraga kampanye (APK) secara serentak pada Kamis (16/11/2023). Ini adalah kali ketiga Bawaslu melakukan penertiban APK dalam kurun waktu empat bulan terakhir.
Penertiban kali ini menyasar sebanyak 1.727 APK di enam kecamatan di Kota Serang. Rinciannya adalah 430 APK di Kecamatan Kasemen, 358 APK di Kecamatan Curug, 277 APK di Kecamatan Taktakan, 273 APK di Kecamatan Serang, 262 APK di Kecamatan Walantaka, dan 127 APK di Kecamatan Cipocok Jaya.
APK yang ditertibkan terdiri dari berbagai jenis, antara lain banner, baliho, spanduk, sticker, poster, dan umbul-umbul. Penertiban dilakukan bersama Satpol PP, Trantib kecamatan, dan dikawal oleh Polsek setempat.
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, penertiban APK ini dilakukan untuk menjaga kelancaran jalannya kampanye. Kampanye pemilu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024.
“Bawaslu menghimbau agar peserta pemilu menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas kampanye sebelum tanggal yang ditetapkan. Sebelum tanggal 28, kami upayakan akan ada 3 kali lagi penertiban di semua wilayah,” kata Fierly, Sabtu (18/11/2023).