TANGERANG-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) temukan produk kosmetik ilegal sebanyak 2.082.039 saat menggerebeg gudang di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten
Temuan produk diperkirakan mencapai Rp 27,6 miliar yang terdiri dari 956 jenis produk.
“Dari proses intelijen BPOM atas laporan pengaduan yang diterima masyarakat, kemudian tim cyber dan tim intelijen kami melakukan proses intelijen, dan akhirnya kita bisa temukan tempat ini,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar saat konferensi pers di lokasi, Jumat. (5/6/2026).
Ia menduga penjualan diedarkan melalui platform perdagangan e-commerce dan sejak 2024 gudang tersebut menyimpan berbagai produk kosmetik impor yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut Taruna Ikrar menjelaskan bahwa kosmetik tidak memiliki TIE atau Tanpa Izin Edar bagi kosmetik impor masuk ke Indonesia.
“Kosmetik ini tidak memiliki TIE (Tanpa Izin Edar) yang kosmetik impor masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan, sehingga yang berlaku tidak dapat dijamin baik keamanan maupun mutunya,” kata dia.
Sementara itu, BPOM dalam hasil pemeriksaan menemukan sebanyak 890 item kosmetik tanpa izin edar di marketplace dengan jumlah mencapai 1.818.245 pieces.
Produk tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi sebesar Rp 22,1 miliar, produk kosmetik yang masuk tanpa dokumen impor lengkap diduga masuk melalui jalur tidak resmi.
Dalam kategori tersebut, jumlah produknya mencapai 263.794 pieces dengan nilai ekonomi sekitar Rp 5,5 miliar.
“Kalau total temuan menjadi 956 item, jumlahnya 2.082.039 pieces dengan estimasi nilai ekonomi sebesar Rp 27,6 miliar,” tutur Taruna.
Diketahui, sejumlah merek kosmetik impor yang merupakan produk ilegal, seperti Sadoer, Rykoergel, lameila, RuieoFian, BOAE, dan lain sebagainya.
Mayoritas produk yang ditemukan merupakan kosmetik kategori dekoratif atau rias wajah yang berasal dari Tiongkok.)****















