PANDEGLANG-Ahmad Mursidi Pejabat berstatus tersangka kini mendapatkan jabatan baru usai Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani merombak sejumlah pejabat eselon II di lingkungan pemerintah.
Setidaknya ada lima pejabat yang mengisi jabatan baru, termasuk Ahmad Mursidi dan empat orang lainnya yaitu Yahya Gunawan Kasbin, Hasan Bisri, Gimas Rahadyan, dan Firmansyah
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, kami membutuhkan pejabat yang mampu berlari lebih cepat, bekerja lebih cerdas, dan bergerak lebih kompak. Tantangan ke depan membutuhkan inovasi dan kreativitas,” kata Dewi pada Selasa (26/5/2026).
Ia menekankan kepada para pejabat bahwa masyarakat membutuhkan pelayanan publik yang lebih cepat, tepat dan transparan dan jangan takut berinovasi.
“Kalau ada cara baru yang lebih cepat, lebih baik, lebih tertib, dan sesuai regulasi, lakukan. Jangan terjebak dalam rutinitas kerja,” tegasnya.
Ini daftar pejabat baru yang dilantik Bupati Pandeglang:
- Yahya Gunawan Kasbin sebagai Inspektur Inspektorat.
- Hasan Bisri sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
- Gimas Rahadyan sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Firmansyah sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak.
- Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik (Ahmad Mursidi mengikuti secara daring).
Perlu diketahui sebelumnya, polisi menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, Banten, Ahmad Mursidi, sebagai tersangka.
Ahmad Mursidi ditetapkan tersangka usai menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5, di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis (30/4) sekitar pukul 09.30 WIB.
Ada sembilan orang yang menjadi korban dalam peristiwa itu. Dua orang lainnya dilaporkan meninggal dunia, yaitu Dewi Handayani, seorang pedagang; dan Muhamad Milal, seorang siswa.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi kepada wartawan, Rabu (13/5)**














