TANGERANG SELATAN, – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menegaskan bahwa proses pengukuhan Bambang Noertjahjo sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip sistem merit. Penegasan tersebut disampaikan menyusul gugatan yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangerang Selatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan, TB Asep Nurdin, mengatakan Pemkot Tangsel menghormati hak setiap warga negara maupun organisasi untuk menempuh upaya hukum sebagai bagian dari mekanisme dalam negara demokrasi.
“Kami sangat menghargai proses hukum yang berjalan di PTUN. Namun perlu kami tegaskan bahwa Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan dalam pengukuhan Saudara Bambang Noertjahjo sebagai Sekda didasarkan pada kajian hukum yang matang dan mengacu sepenuhnya pada regulasi nasional yang berlaku,” ujar Asep, Rabu (8/7/2026).
Asep menjelaskan, seluruh tahapan penunjukan, pengangkatan, hingga pengukuhan jabatan Sekretaris Daerah telah dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil beserta perubahannya.
Ia menambahkan, penerapan sistem merit dalam manajemen ASN berada di bawah pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seluruh proses evaluasi kinerja dan administrasi, kata dia, telah dikoordinasikan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Pemkot Tangsel memastikan seluruh proses evaluasi kinerja telah dilaksanakan sesuai mekanisme transisi regulasi yang berlaku, termasuk mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri,” katanya.
Terkait tidak adanya jawaban atas banding administratif dari Gubernur Banten yang menjadi salah satu materi gugatan, Asep menilai hal tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.
Meski demikian, Pemkot Tangsel menyatakan siap menghadapi seluruh proses persidangan di PTUN Serang dengan menyampaikan dokumen dan fakta administrasi yang diperlukan.
“Kami siap memberikan keterangan dan membuka seluruh dokumen legal formal di persidangan agar publik memperoleh informasi yang utuh mengenai proses tata kelola pemerintahan di Kota Tangerang Selatan,” ujarnya.
Asep menegaskan bahwa proses hukum yang berlangsung tidak akan memengaruhi pelayanan kepada masyarakat. Pemkot Tangsel memastikan seluruh layanan publik tetap berjalan optimal.
“Dinamika hukum merupakan bagian dari kehidupan demokrasi dan negara hukum. Namun pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan hingga administrasi kependudukan,” pungkasnya.















