Scroll untuk baca artikel
NEWS

Pengamat Nilai Skema Sewa Kendaraan Pemkot Tangsel Efisien dan Kurangi Beban APBD

×

Pengamat Nilai Skema Sewa Kendaraan Pemkot Tangsel Efisien dan Kurangi Beban APBD

Sebarkan artikel ini

TANGERANG SELATAN, – Pengamat Kebijakan Publik Yanuar Winarko mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) yang menerapkan skema sewa kendaraan dinas. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam menciptakan tata kelola aset yang lebih efisien sekaligus mengurangi beban keuangan daerah.

Yanuar menjelaskan, kebijakan tersebut perlu dipahami melalui konsep Total Cost of Ownership (TCO), yakni memperhitungkan seluruh biaya kepemilikan aset, bukan hanya biaya pembelian kendaraan.

“Dari perspektif tata kelola keuangan modern, skema sewa merupakan strategi mitigasi risiko fiskal yang tepat. Pemerintah tidak harus selalu memiliki aset, tetapi memastikan fungsi pelayanan publik tetap berjalan secara optimal,” ujar Yanuar, Sabtu (11/7/2026).

Menurutnya, mekanisme sewa kendaraan juga memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 yang mengatur pengadaan melalui e-purchasing dan e-catalogue sehingga prosesnya lebih transparan dan akuntabel.

BACA JUGA  Adde Rosi Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di SDN 1 Cicaringin Lebak, Tegaskan Pancasila Benteng di Tengah Ketidakpastian Global

Ia menilai paradigma pengelolaan aset pemerintah saat ini perlu bergeser dari orientasi kepemilikan (asset ownership) menuju pemanfaatan (asset utilization).

“Yang dibutuhkan pemerintah adalah pelayanan yang efektif, bukan memperbanyak kepemilikan aset yang pada akhirnya menimbulkan biaya pemeliharaan yang tinggi,” katanya.

Yanuar menjelaskan, kendaraan operasional umumnya hanya memiliki umur ekonomis sekitar empat hingga lima tahun. Setelah itu, biaya perawatan meningkat, sementara nilai aset terus mengalami penyusutan.

Melalui skema sewa, lanjutnya, risiko tersebut dialihkan kepada penyedia jasa. Vendor bertanggung jawab terhadap perawatan kendaraan, pembayaran pajak, asuransi, hingga penyediaan kendaraan pengganti apabila unit mengalami kerusakan atau menjalani perawatan berkala.

“Skema ini membuat pemerintah tidak lagi dibebani biaya pemeliharaan yang terus meningkat dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan karena adanya kendaraan pengganti dari penyedia,” jelasnya.

BACA JUGA  Pemkot Tangsel Tegaskan Pengukuhan Sekda Sesuai Aturan, Siap Hadapi Gugatan di PTUN

Meski demikian, Yanuar mengingatkan agar pelaksanaan kebijakan tetap diawasi secara ketat oleh Inspektorat dan perangkat pengawasan internal guna memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan.

“Secara prinsip, skema sewa kendaraan merupakan praktik yang telah banyak diterapkan di berbagai negara dan sektor korporasi. Dengan pengawasan yang baik, kebijakan ini dapat menjadi langkah tepat untuk mewujudkan pengelolaan APBD yang lebih efisien, sehat, dan akuntabel,” pungkasnya.