CILEGON, – Sengketa kepemilikan lahan yang diduga terjadi di kawasan Blok Belimbing RT 003/RW 001, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, kembali memanas.
Pihak yang mengaku sebagai ahli waris sekaligus pemilik sah lahan melalui kuasa hukumnya memberikan ultimatum selama 3×24 jam kepada pihak yang saat ini menguasai lahan untuk mengosongkan lokasi.
Kuasa ahli waris, Husein Saidan, yang juga Ketua LSM Gapura Banten, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan dokumen ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon.
Menurutnya, dari hasil pengecekan tersebut, sebagian bidang tanah disebut telah dilakukan proses roya beberapa tahun lalu.
“Kami sudah melakukan pengecekan di BPN. Sebagian bidang disebut sudah dilakukan roya beberapa tahun lalu. Kami juga memiliki dasar yang menurut kami menunjukkan hak atas tanah tersebut, termasuk dokumen pembayaran pajak,” kata Husein di Cilegon, Rabu (6/8/2026).
Husein menegaskan pihaknya membuka ruang bagi siapa pun yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut untuk membuktikannya melalui jalur hukum.
“Silakan apabila ada pihak lain yang merasa memiliki hak atas lahan ini, mari sama-sama membuktikannya berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan hanya sebatas klaim,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada pihak yang menempati lahan dan memberikan tenggat waktu selama 3×24 jam.
Menurut Husein, apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan menempuh langkah sesuai mekanisme hukum serta berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
“Kami sudah memberikan peringatan. Langkah selanjutnya akan kami tempuh sesuai prosedur hukum dan akan berkoordinasi dengan aparat apabila diperlukan,” katanya.
Sementara itu, Ketua LSM Geber, Sohari, menyatakan mendukung penyelesaian persoalan tersebut melalui jalur hukum. Ia berharap setiap dugaan sengketa pertanahan dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Senada, Ketua LSM Alibaba, Marhani, meminta instansi terkait segera memfasilitasi penyelesaian sengketa agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak lain yang disebut menguasai lahan maupun dari instansi terkait mengenai klaim yang disampaikan kuasa ahli waris. Oleh karena itu, seluruh klaim dalam perkara ini masih memerlukan pembuktian sesuai proses hukum yang berlaku.













