Scroll untuk baca artikel
HUKUM & KRIMINALNEWS

Polda Banten Selidiki Kasus Lahan SDN Kuranji, Wali Kota Serang Akan Dipanggil

×

Polda Banten Selidiki Kasus Lahan SDN Kuranji, Wali Kota Serang Akan Dipanggil

Sebarkan artikel ini

SERANG, – Kepolisian Daerah (Polda Banten) tengah menyelidiki laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuranji di Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Dalam proses penyelidikan tersebut, pihak kepolisian memastikan akan memanggil Wali Kota Serang untuk dimintai keterangan guna kepentingan klarifikasi.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari seorang warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan yang saat ini digunakan sebagai lokasi SDN Kuranji. Pelapor menilai terdapat kewajiban pembayaran ganti rugi lahan yang belum diselesaikan, meskipun lahan tersebut telah dimanfaatkan sebagai fasilitas pendidikan dan tercatat sebagai aset pemerintah daerah.

Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Dian Setyawan, laporan tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan dan ditangani oleh Subdirektorat Kejahatan terhadap Orang dan Harta Benda (Subdit Harda).

“Perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Kami masih mengumpulkan keterangan dan dokumen yang berkaitan dengan laporan tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA  Pemkot Tangsel Tetapkan Infrastruktur, Pendidikan, dan Kesehatan Jadi Prioritas RKPD 2027

Ia menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Wali Kota Serang akan dilakukan pada waktu selanjutnya guna kepentingan klarifikasi dan pendalaman materi laporan. Namun demikian, hingga saat ini belum ada pemanggilan resmi yang dilayangkan kepada yang bersangkutan, mengingat proses penyelidikan masih berjalan.

“Semua pihak yang berkaitan dengan laporan akan dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyelidikan,” tambahnya.

Sementara itu, Wali Kota Serang Budi Rustandi menanggapi laporan tersebut dengan menyatakan bahwa persoalan lahan SDN Kuranji merupakan bagian dari pengelolaan aset Pemerintah Kota Serang, bukan persoalan pribadi. Ia menilai laporan yang diarahkan kepadanya secara individu tidak tepat sasaran.

Menurutnya, pemerintah daerah telah menjalankan prosedur administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan dan pengamanan aset daerah. Meski demikian, ia menyatakan siap memenuhi panggilan aparat penegak hukum apabila dibutuhkan untuk memberikan klarifikasi.

BACA JUGA  Miris, Ibu Kandung Jual Anak dan Nikahkan Siri di Tangerang

“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan penjelasan sesuai data serta aturan yang berlaku,” ujarnya.

Kasus sengketa lahan SDN Kuranji sendiri bukan pertama kali mencuat. Dalam beberapa tahun terakhir, persoalan klaim kepemilikan lahan tersebut sempat berdampak pada aktivitas belajar-mengajar di sekolah tersebut. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk tetap menjamin kelangsungan pendidikan dan kenyamanan siswa.

Hingga saat ini, Polda Banten menegaskan belum menyimpulkan adanya unsur pidana dalam laporan tersebut. Penyelidikan masih difokuskan pada penelusuran status kepemilikan lahan, riwayat penguasaan tanah, serta proses administrasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Pihak kepolisian mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menarik kesimpulan sebelum penyelidikan selesai. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan.