Dinsos Banten Sosialisasikan Izin Pengumpulan Uang atau Barang Lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Banten

oleh
Kepala Dinsos Provinsi Banten, Nurhana

Bantenterkini.com – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten meminta masyarakat yang melakukan pengumpulan uang atau barang (PUB) harus mengantungi izin dari dinas setempat. Dimana salah satu tujuan adanya izin tersebut agar PUB yang dilakukan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kepala Dinsos Provinsi Banten, Nurhana mengatakan, secara umum PUB merupakan upaya pengumpulan uang atau barang untung pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental, agama, kerohanian, kejasmanian, dan bidang kebudayaan.

Dimana, dasar hukum PUB merujuk pada UU No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang/Barang, PP No. 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permensos No. 11 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang/Barang (PUB) dengan Sistem Online. Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) RI No. 01/HUK/1995 tentang Pengumpulan Sumbangan
untuk Korban Bencana dan Kepmensos RI No. 56/HUK/1996 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan oleh Masyarakat.

Baca Juga:  Andika Hazrumy Hadiri Rakornas PAN Pemenangan Pilkada 2024 yang Dipimpin Langsung Zulhas

“Setidaknya ada 11 cara pengumpulan uang atau barang seperti, mengadakan pertunjukan, mengadakan bazaar, melalui penjualan barang secar lelang, penjualan kartu undangan dengan menghadiri suatu pertunjukan. Lalu, penjualan prangko amal, pengedaran daftar (list) derma, penjualan kupon-kupon atau stiker sumbangan, penempatan kotak-kotak sumbangan di tempat umum, penjualan barang atau bahan dan jasa dengan harga yang melebihi harga sebenarnya, pengiriman blanko pos/wesel atau surat sumbangan untuk meminta sumbang dan permintaan langsung kepada yang bersangktuan secara tertulis atau lisan,” kata Nurhana, Senin (28/11/2022).