Bantenterkin.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku telah memperoses Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi penduduk Suku Baduy Dalam di Banten. Hal ini sesuai dengan komitmen untuk mengingat NIK sebagai syarat administrasi pelayanan publik di Indonesia.
Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Data Center Disaster Recovery Center Mensuseno mengatakan, pihaknya telah memperoses terkait dengan NIK warga Suku Baduy Dalam. Hal ini terdapat kendala dilapangan, yakni pihak Kemendagri tidak bisa memasuki wilayah Suku Baduy Dalam.
“Baru-baru ini kita sudah ke sana (Baduy) dengan Pak Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Zudan Arif Fakrulloh),” katanya.
Dengan proses ini, ia menegaskan bahwa jumlah penduduk yang tidak memiliki NIK semakin berkurang. Meski demikian, Mensuseno tidak menjelaskan secara rinci jumlah penduduk yang diperkirakan tidak memiliki NIK.
“Masyarakat yang belum terjangkau semakin berkurang,” tambahnya
Sebelumnya, Zudan mengatakan penggunaan NIK secara masif sebenarnya sudah terjadi mulai sekitar tahun 2015. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Hingga saat ini, ada 3.905 lembaga yang bekerja sama dengan Dukcapil dalam penggunaan NIK.
Beberapa lembaga yang bekerjasama yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Focal Asia Tbk, PT Taspen (Persero), Polri, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dari catatan Dukcapil, jumlah penduduk yang saat ini memiliki NIK lebih dari 272 juta orang. Meski demikian, Zudan tidak menjelaskan lebih lanjut jumlah penduduk yang tidak memiliki NIK.
Zudan mengatakan pertimbangan NIK dalam mendapatkan pelayanan publik diperlukan. Dengan demikian, semua individu harus memiliki NIK untuk mendapatkan administrasi publik.
“Kalau undang-undang dan pedoman itu wajib, tidak ada alasan orang tidak punya NIK. Harusnya langsung ke Pemprov Dukcapil, dan segera dibuatkan NIKnya,” jelas Zudan.
Pasal 3 menyebutkan bahwa setiap penyelenggara wajib menambah atau mengingat NIK atau NPWP untuk jenis bantuan yang ditawarkan kepada masyarakat.
Penyelenggara untuk situasi ini adalah setiap lembaga negara, korporasi atau independen yang diatur berdasarkan undang-undang tentang layanan publik, dan dan badan hukum lain yang dibentuk selama-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
Sementara itu, pelayanan publik adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa bagi setiap warga negara dan penduduk berhak atas barang, jasa, atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.