Bantenterkini.com – Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mendesak Pemkot Serang segera mengambil alih pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) di wilayah Kasemen Kota Serang. Karena hingga saat ini PDAM di Kasemen masih dikelola oleh Pemkab Serang. “Makanya saya minta ke bagian aset khususnya agar meminta (perumdam) diserahkan ke Kota Serang, supaya bisa dikelola dan tidak menjadi permasalahan yang krusial,” ujarnya di temui di ruang kerjanya, Selasa (11/7/2023).
Ia menjelaskan PDAM yang ada saat ini tidak dapat menjangkau secara menyeluruh untuk wilayah Kasemen. Sehingga, pasokan air bersih untuk warga di sana terbatas dan tidak dapat mencukupi kebutuhan. “Karena yang bisa menjangkau itu PDAM yang dulu. Kalau yang kami tidak bisa,” ujarnya.
Menurut dia, PDAM atau Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) yang saat ini dikelola oleh Pemkab Serang sebetulnya dinilai kurang tepat. Sebab, pasokan air dan keberadaan perusahaan tersebut berada di wilayah Kota Serang. “Jadi pantas dan wajar kalau PDAM itu diserahkan kepada Kota Serang, supaya pengelolaannya bisa maksimal,” tuturnya.
Dia meminta, agar Pemkot Serang serius dan segera melakukan rapat pembahasan dan evaluasi terkait PDAB di Kasemen, sebagai salah satu pelayanan terhadap masyarakat. “Saya minta wali kota supaya segera melakukan rapat evaluasi terhadap PDAB dan meminta pemkab menyerahkannya. Karena jalan satu-satunya hanya itu. Karena terkait kerusakan pemkab tidak ada respon, hanya menyatakan kalau debit air sedang kurang,” ujarnya.
Sehingga ke depan, kata dia, antara PDAB dengan Perumdam Tirta Madani bisa menjadi satu dan menjangkau ke seluruh wilayah di Kota Serang yang belum memiliki ketersediaan air bersih. “Untuk jangka pendeknya saat ini sedang kami bahas. Jadi kami minta selama masih dalam pembahasan, pemkot harus mengirimkan air bersih untuk kebutuhan masyarakat,”
Dengan adanya keluhan di masyarakat mengenai pasokan air bersih yang berasal dari PDAB Kabupaten Serang, dikatakan dia, hal itu membuktikan kurang maksimalnya perusahaan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Jadi ini balik lagi ke soal aset. Karena itu kan seharusnya menjadi milik Kota Serang dan harusnya sudah diserahkan,” ujarnya.