Pabrik Pembuatan Tembakau Sintetis di Tangsel, 4 Orang Ditangkap Polisi

oleh
jumpa pers kasus peredaran narkoba di Mapolres Tangsel. Foto: Dok. Istimewa

TANGSEL – Polres Tangerang Selatan menangkap empat penjual dan pengedar rokok sintetis berinisial WH, GL, AN dan ER. Mereka ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Wapres Polres Tangerang Selatan Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, sebanyak 24 kilogram bahan pembuatan rokok sintetis untuk diproduksi juga ikut disita petugas.

“Inilah bahan-bahan yang sebelum diolah menjadi narkoba jenis roko sintetis, yang bisa menghasilkan sebanyak 900 kilogram,” kata Hedwin, Rabu (22/9).

Baca Juga:  Adanya Perbaikan Pipa, Direktur Perumdam Pandeglang : Kami Salurkan Bantuan Air Gratis Ke Pelanggan

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang diungkap oleh tim Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan di sebuah kondominium di wilayah Tangerang Selatan dan di sebuah rumah di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Kondominium dan rumah digunakan sebagai pabrik manufaktur tembakau untuk merekayasa kegiatan produksi narkoba jenis rokok sintetis.

Baca Juga:  Tindak Lanjut Nota Kesepahaman ILASP, Nusron Ajak K/L Lakukan Kontrol Dan Monitoring Program

Hedwin mengatakan polisi awalnya menangkap pelaku GL. Tidak lama kemudian tersangka lain juga ditangkap atas hasil intorgasi petugas dari pelaku.

Polisi menunjuukkan barang bukti tembakau gorila. Foto: M Agung Rajasa/ ANTARA FOTO

“Inilah yang terbongkar, khususnya penangkapan yang dilakukan oleh keempat orang pelaku tersebut di wilayah Bogor, Jawa Barat,” katanya.

Menurut Hedwin, komplotan ini biasa menyebarkan hasil produksi tembakau sintetis ke wilayah jawa hingga Sulawesi.

Baca Juga:  Wamen ATR/BPN Hadiri The High-Level Executifve Roundtable Oleh ERIA

“Jadi mereka mengelabui dengan dibundel seperti pakan burung, ajdi seolah-olah ini pakan burung, bukan rokok sintetis,” jelasnya. viagra et dérivé

Para pelaku dikenakan Pasal 114 subsider 112 ayat 2 subsider 112 ayat 1 subsider 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika.

“Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup, atau paling singkat yakni penjara 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” katanya.