“Mengetahui aksinya diketahui petugas, tiga pelaku yang ada di motor tancap gas melarikan diri, sedangkan tiga pelaku yang ada di atas dump truck berhasil diamankan. Ketiga pelaku berikut barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Serang,” jelasnya.
Dedi juga menambahkan dari hasil pemeriksaan para tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian limbah industri di Kawasan Industri Modern Cikande.
“Modusnya dengan memepet kendaraan yang akan dijadikan sasaran. Sudah tiga kali beraksi di kawasan industri namun korban-korban sebelumnya tidak diketahui karena tidak melakukan pelaporan,” kata Dedi.
Dedi menerangkan dari hasil penangkapan didapat barang bukti, “Dari hasil penangkapan didapat barang bukti dua pisau, dua buah obeng dan dua buah tang,” ungkap Dedi.
Dedi mengatakan pihaknya sudah mengetahui identitasnya tiga pelaku yang melarikan diri dan tim Jatanras masih melakukan pengejaran dan berharap bisa ditangkap secepatnya, “Kudah mengetahui identitasnya tiga pelaku yang melarikan diri dan tim Jatanras masih melakukan pengejaran dan berharap bisa ditangkap secepatnya
Terkahir Dedi menjelaskan tersangka saat ini ditahan di Polres Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, “Para tersangka diamankan di Polres Serang dan ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Dedi.