PPN 12 Persen Mulai Diberlakukan, Ini Daftar Barang Kena Imbas dan Tidak

oleh
Menteri Keuangan Sri Mulyani_ig smindrawati

JAKARTA-Pajak Pertambahan Nilai atau PPN resmi diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2025, Peraturan Menteri ini tercantum dan ditandatangani oleh Sri Mulyani serta diundangkan di Jakarta pada Selasa, 31 Desember 2024

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” bunyi pasal 6 peraturan tersebut.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN jadi 12 persen.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131 tentang kenaikan PPN 12 Persen yang mulai berlaku akan hanya untuk barang tergolong mewah. Hal itu diatur dalam pasal 2 ayat 2 dan pasal 2 ayat 3 aturan tersebut.

“Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor,” bunyi pasal 2 ayat 2.

Baca Juga:  PJ Gubernur Banten Galang Sinergi Perkuatan Bank Daerah

“Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah,” bunyi pasal 2 ayat 2.

Perlu diketahui, barang-barang yang tergolong mewah dan akan terkena PPN 12 persen sebagaimana yang telah diatur.

Itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Baca Juga:  KUOTA TERBATAS! Link Pendaftaran Banten 5K Fun Run Early Bird, Diskon Harga Tiket Menanti

Kendati demikian, untuk barang/jasa bahan pokok tetap tarif PPN 0 persen, dan barang/jasa bahan nonmewah tarif PPN seperti sebelumnya yakni 11 persen.

“Jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci, jasa kesehatan,” ujar Sri Mulyani

Berikut rincian daftar barang/jasa tarif tetap PPN 0 persen yang dirinci Sri Mulyani dalam konferensi pers usai Prabowo memberikan pernyataan:

Beras
Jagung
Kedelai
Buah-buahan
Sayur-sayuran
Ubi jalar
Ubi kayu
Gula
Ternak dan hasilnya
Susu segar
Unggas
Hasil pemotongan hewan
Padi-padian
Kacang-kacangan
Ikan
Udang
Biota lainnya
Rumput laut
Tiket kereta api
Tiket bandara
Angkutan orang
Jasa angkutan umum dan sungai
Penyerahan jasa paket
Jasa biro perjalanan
jasa pendidikan pemerintah dan swasta
Buku-buku pelajaran
Kitab suci
Jasa kesehatan
Jasa keuangan dana pensiun
Jasa keuangan lain seperti kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa.

Baca Juga:  Telah Dibuka, Tempat Wisata Mina Agrowisata Bukit Sinyonya di Pandeglang

“Semuanya tetap dapat fasilitas PPN 0 persen. Tidak bayar PPN,” tegas Sri Mulyani.

Daftar barang/jasa sangat mewah yang kena PPN 12 persen sesuai dengan yang ditetapkan dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023.

Beberapa di antaranya adalah kelompok hunian mewah yakni apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih. Kemudian balon udara, pesawat udara pribadi, peluru dan senjata api, hingga kapal pesiar dan yacht.)***