Scroll untuk baca artikel
NEWS

Puluhan Miliar Kas Pemkab Pandeglang Hilang Tak Tersedia di Kas Daerah

×

Puluhan Miliar Kas Pemkab Pandeglang Hilang Tak Tersedia di Kas Daerah

Sebarkan artikel ini

PANDEGLANG, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten mengungkap adanya selisih saldo kas daerah sebesar Rp25 miliar pada Pemerintah Kabupaten Pandeglang, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Dalam LHP tersebut, BPK mencatat sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang seharusnya masih tersimpan di kas daerah tidak tercatat sesuai ketentuan. Per 31 Desember 2024, sisa dana yang semestinya mencapai sekitar Rp37,51 miliar hanya tercatat sekitar Rp1,13 miliar. Kondisi serupa juga terjadi pada tahun 2025, di mana saldo yang seharusnya tersedia lebih dari Rp6,45 miliar, namun tercatat sekitar Rp1,39 miliar.

BACA JUGA  Pemkot Tangsel Tetapkan Infrastruktur, Pendidikan, dan Kesehatan Jadi Prioritas RKPD 2027

Setelah memperhitungkan sisa Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2025, BPK menyimpulkan terdapat selisih sekitar Rp25,01 miliar pada kas daerah yang seharusnya merupakan sisa dana dengan penggunaan yang telah ditetapkan. Temuan ini berpotensi memengaruhi kemampuan keuangan daerah dalam membiayai program dan pelayanan publik pada tahun anggaran berikutnya.

Menanggapi temuan tersebut, Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Pandeglang (BPKD) menegaskan bahwa dana tersebut tidak hilang, melainkan telah digunakan sementara untuk membiayai kebutuhan daerah yang bersifat mendesak.

Kepala BPKD Pandeglang, Gimas Rahadyan, menyatakan bahwa penggunaan sisa DAK dan DAU tersebut dilakukan karena urgensi pelaksanaan kegiatan, dan masih dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Namun demikian, sesuai rekomendasi BPK, dana tersebut wajib dikembalikan ke pos anggaran semula.

BACA JUGA  Adde Rosi Khoerunnisa Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan dan Serahkan Program PIP di SMP 2 Karang Tanjung Pandeglang

“Ini bukan dana yang hilang, melainkan digunakan sementara untuk kebutuhan mendesak daerah. Sesuai LHP BPK, substansinya adalah pengembalian ke pos anggaran sesuai ketentuan,” tegas Gimas.

Ia menambahkan, salah satu contoh penggunaan dana tersebut adalah untuk menutup kebutuhan penting seperti pengadaan obat di fasilitas kesehatan daerah saat terjadi keterlambatan penyaluran dana dari pemerintah pusat.