Scroll untuk baca artikel
NEWS

Wakil Bupati Larang ASN dan Pejabat di Pandeglang Mudik Pakai Kendaraan Dinas

×

Wakil Bupati Larang ASN dan Pejabat di Pandeglang Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Sebarkan artikel ini

PANDEGLANG-Mudik 2026, Pemerintah Kabupaten Pandeglang melarang ASN mudik lebaran menggunakan kendaraan dinas. Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi tegaskan kendaraan dinas hanya untuk pekerjaan dinas.

Iing melarang bagi para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

“Terkait kendaraan dinas, saya berharap ASN yang akan mudik tidak menggunakan kendaraan dinas,” kata Iing Andri Supriadi, pada Jumat 13 Maret 2026.

Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas pemerintah dan perjalanan dinas.

Selain itu, Iing mengatakan bahwa untuk para pejabat Kabupaten Pandeglang untuk menggunakan kendaraan pribadi bukan kendaraan dinas.

Ia juga mengingatkan ASN yang bertugas di Pandeglang namun berasal dari luar daerah untuk menunda mudik demi menjaga pelayanan kepada masyarakat selama masa Lebaran.

BACA JUGA  Tanah di Tangerang Bergeser, 5 Rumah Nyaris Roboh

“Kalau untuk mudik gunakan kendaraan pribadi. Saya juga berharap ASN yang berasal dari luar daerah tidak dulu mudik, karena kita harus menjaga pelayanan, keamanan, dan kenyamanan di Kabupaten Pandeglang,” pungkasnya.)****