Warga Baros Kabupaten Serang Nekat Jual Sabu

oleh
Foto ilustrasi narkoba jenis sabu. (Foto: freepik)

Bantenterkini.com – Ingin mendapatkan penghasilan tambahan, EN (40) sopir kendaraan tangki air bersih nekad jualan sabu. Lantaran ulahnya ini sopir warga Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Dari tersangka diamankan barang bukti 10 paket sabu dan satu unit handphone yang biasa digunakan tersangka untuk bertransaksi.

“Tersangka diamankan personil Satresnarkoba di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya pada Rabu (3/8) sekitar pukul 19.30 WIB,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Senin (8/8/2022).

Baca Juga:  Kunjungi Kantor Cikeas, Menteri ATR/BPN Akan Perkuat SDM Kementerian Yang Memiliki Pemahaman Konsep Manajemen Risiko

Kapolres menjelaskan penangkapan terhadap sopir yang nyambi jualan sabu merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, personil Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung melakukan penyelidikan.

” Dari hasil penyelidikan, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli. Di lokasi yang disepakati, petugas mengamankan tersangka setelah melakukan transaksi,” ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.

Baca Juga:  Adde Rosi : Wawasan Kebangsaan Harus Dimulai dari Keluarga

Setelah mengamankan satu paket sabu dari tangan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang lokasinya tidak jauh tempat penangkapan.