Warga Baros Kabupaten Serang Nekat Jual Sabu

oleh
Foto ilustrasi narkoba jenis sabu. (Foto: freepik)

“Dari rumah tersangka, petugas menemukan 9 paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam lemari plastik di dalam kamar tidur. Berikut barang buktinya, tersangka langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Yudha Satria.

Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui jika bisnis sabu tersebut sudah dilakukan 2 bulan. Barang haram tersebut didapat dari seorang pengedar AD (DPO) yang mengaku warga Kabupaten Pandeglang.

Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui jika bisnis sabu tersebut sudah dilakukan 2 bulan. Barang haram tersebut didapat dari seorang pengedar AD (DPO) yang mengaku warga Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga:  PT MSK Luncurkan All New Honda BeAT di Serang: Motor Irit dengan Performa Tinggi

Motif menjual sabu, kata Michael karena tersangka ingin mendapatkan penghasilan tambahan. Karena penghasilan dari menjual air bersih tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarga.

Selain mendapatkan keuntungan menggunakan secara gratis, tersangka juga mendapat keuntungan yang akan digunakan untuk kebutuhan keluarga,” tambah Michael.

Baca Juga:  Wakil Gubernur Banten Andika, Bawa Tanah Baduy ke Ritual IKN

Akibat dari perbuatannya, tersangka EN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.