Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
NEWS

Warga Tangerang Jadi Tentara AS Status WNI Terancam, Menlu dan Menkum Angkat Bicara

282
×

Warga Tangerang Jadi Tentara AS Status WNI Terancam, Menlu dan Menkum Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

TANGERANG-Viral warga Tangerang, Banten yang menjadi tentara Amerika Serikat, Perempuan bernama Kezia Syifa yang kini bergabung dengan Army National Guard AS.

Perempuan berhijab ini sedang viral di media sosial saat akan terbang ke Amerika dengan mengenakan seragam tentara Army National Guard AS.

Kezia Syifa, perempuan berusia 20 tahun asal Tangerang, Banten. Tengah ramai diperbincangkan.

Kezia merupakan bagian dari keluarga diaspora Indonesia yang menetap di Amerika Serikat.

Bersama orang tuanya, ia pindah ke negara bagian Maryland sejak pertengahan 2023 dengan status green card atau izin tinggal tetap.

Status tersebut memberikan akses legal bagi Kezia untuk melanjutkan pendidikan sekaligus menentukan pilihan karier di Amerika Serikat.

BACA JUGA  Kawasan Industri Km 22 Tangerang Terendam, BPBD Evakuasi Karyawan Terjebak Banjir

Lingkungan pendidikan dan peluang pengembangan diri yang ia temui di sana kemudian mendorongnya memilih jalur militer sebagai sarana pembentukan karakter.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Vahd Nabyl Achmad Mulachela angkat bicara mengenai status kewarganegaraan Kezia Syifa.

“Terkait status kewarganegaraan, kita sama-sama merujuk pada yang telah disampaikan Menteri Hukum, karena isu ini merupakan ranah utama di Kementerian Hukum,” ujar Vahd dikutip dari kompas.com Senin (26/1/2026).

Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas angkat bicara terkait WNI menjadi tentara Amerika.

Kezia Syita bergabung yang sebagai anggota Army National Guard Amerika Serikat (AS).

Suparman mengatakan WNI tidak boleh menjadi tentara asing kecuali mendapatkan izin dari Presiden.

BACA JUGA  Buntut Pemberitaan Randis Walikota, Jurnalis di Kota Serang Dilaporkan ke Polda

“Itu harus diverifikasi terlebih dahulu, kebenarannya. Prinsipnya setiap WNI tidak boleh bergabung dengan kesatuan tentara asing kecuali atas izin presiden,” kata Supratman

Ia menegaskan bagi WNI akan kehilangan statusnya jika bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden.

Untuk itu, Suparman menjelaskna bahwa Kezia Syita dalam tentara AS harus diverifikasi terlebih dahulu.

Lanjut mengatakan, jika terbukti ikut menjadi tentara asing, Kementerian Imigrasi akan melakukan pencabutan paspor.

“Kalau bergabung tidak dengan izin Presiden maka kewarganegaraan WNI yang bersangkutan otomatis hilang,” pungkasnya)***

Example 120x600