IJTI Banten Kecam Oknum Humas ASDP Merak yang Halangi Liputan Kebakaran

oleh

CILEGON, – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Banten mengecam keras tindakan oknum humas PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak yang menghalangi jurnalis televisi meliput peristiwa kebakaran kendaraan truk ekspedisi di area Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Jumat (26/9/2025).

Ketua IJTI Banten, Adhi Mazda, menegaskan kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami mengecam keras sikap oknum humas ASDP Merak yang melarang jurnalis televisi mengambil gambar di lokasi kebakaran. Ini jelas menghambat kerja jurnalistik yang dijamin undang-undang. Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” kata Adhi dalam keterangannya.

Baca Juga:  BTPN Syariah Berikan Edukasi Cara Memilih Lembaga Keuangan Yang Tepat 

Menurut Adhi, tindakan penghalangan liputan tidak hanya merugikan jurnalis dan media, tetapi juga publik yang berhak mengetahui informasi penting secara cepat dan akurat.

“Tindakan seperti ini berpotensi menutup akses publik terhadap fakta di lapangan. Padahal tugas wartawan adalah menyampaikan informasi yang benar dan berimbang,” tegasnya.

Sejumlah jurnalis televisi mengalami larangan liputan ketika hendak mengambil gambar kebakaran kendaraan truk ekspedisi di pelabuhan. Salah satunya dialami jurnalis RCTI, Iskandar Nasution.

“Saya tidak boleh masuk meliput. Humas melarang dengan alasan kejadian sudah ditangani pihak kepolisian. Padahal saya sudah jelaskan bahwa media televisi membutuhkan visual kejadian untuk pemberitaan,” ungkap Iskandar.

Ia mengaku sempat berkomunikasi dengan humas ASDP Merak dan meminta izin sekadar mengambil gambar untuk bahan visual berita. Namun, permintaan itu tetap ditolak.

Baca Juga:  Turunkan Banyak Program, Pendidikan Jadi Prioritas Bupati Serang

“Saya sampaikan, kami media televisi perlu ambil visual sedikit di dalam untuk bahan berita, nanti konfirmasi tetap ke pihak kepolisian. Tapi tetap tidak diperbolehkan,” tambahnya.

IJTI Banten menilai tindakan menghalangi liputan melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengatur sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta bagi siapa pun yang menghambat kerja pers.

Selain itu, Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sedangkan Pasal 8 menjamin wartawan mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya.

Baca Juga:  Datangi PN, Demokrat Pandeglang Ajukan Surat Perlindungan Hukum dan Keadilan

“Kami meminta pihak ASDP Merak memahami dan menghormati ketentuan UU Pers. Wartawan memiliki hak penuh dalam menjalankan tugas jurnalistik. Jangan sampai ada pihak yang sewenang-wenang membatasi akses pers,” tegas Adhi Mazda.

Meski mengecam keras tindakan penghalangan, IJTI Banten juga mengingatkan para jurnalis agar tetap bekerja profesional sesuai Kode Etik Jurnalistik, sekaligus menghormati aturan di lapangan.

“Kami mengimbau rekan-rekan jurnalis agar selalu mematuhi rambu-rambu hukum dan etika profesi, sehingga kebebasan pers yang kita perjuangkan tetap berjalan seimbang dengan tanggung jawab profesional,” pungkas Adhi.