TANGERANG-Seorang ibu yang seharusnya menjaga dan melindungi anak kandungnya justru tidak bagi wanita berinisial N (36) di Mauk Kabupaten Tangerang, Banten Tega Jual anaknya.
Korban seorang anak kelas 6 SD dijual dan dinikahkan siri oleh ibunya bahkan korban dijual oleh ibunya kepada tersangka berinisial D.
Pernikana siri yang terjadi pada bulan Januari 2026, Korban beberapa kali dijual.
“Menikah sirinya di tahun 2026. Untuk terjadinya peristiwa pidana di bulan September 2025. Terkait pertemuan, ada beberapa kali bertemu mengingat tinggalnya di desa yang sama,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo, Jumat (26/6/2026).
Dalam hal ini, Kapolresta Tangerang, Kombes Andi M Indra Waspada Amirullah, menerangkan korban dijual kepada D pada bulan September 2025, Pelaku N mempertemukan korban dengan D lalu mennggalkannya dan N diberi uang oleh D sebesar Rp 1 Juta.
Korban juga mengalami kekerasan seksual diduga dilakukan oleh D, selang beberapa waktu ibu korban kembali menjemput.
Motif ibu korban menjual anaknya karena terlilit utang terhadap bank emok atau bank keliling. Karena tak bisa membayar, tersangka N menjual anak kandung kepada temannya.
“Ibu kandung anak korban melakukan hal seperti itu karena terlilit utang bank keliling,” kata Indra.
Diketahui, kasus ini terungkap saat korban menceritakan kepada ayahnya yang sudah bercerai dengan ibu korban.
Kemudian ayahnya melaporkan kepada pihak kepolisian Polresta Tangerang untuk ditindak lanjuti peristiwa yang terjadi pada anaknya.
Indra menyebut polisi langsung menyelidiki peritiwa yang terjadi lalu menetapkan D dan ibu Korban ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan lalu menetapkan D dan ibu korban sebagai tersangka,” tegas Indra)****















