Scroll untuk baca artikel
EKONOMI & BISNISNEWS

Begini Cara Menghitung Tagihan Listrik dan Mengatur Pola Pemakaian ala PLN

×

Begini Cara Menghitung Tagihan Listrik dan Mengatur Pola Pemakaian ala PLN

Sebarkan artikel ini

SERANG, —  PT PLN (Persero) mengajak masyarakat untuk memahami pola konsumsi energi serta komponen yang memengaruhi pembayaran listrik. Langkah ini dinilai penting agar pelanggan dapat mengelola penggunaan listrik secara lebih bijak, efisien, dan sesuai kebutuhan sehari-hari.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN, Gregorius Adi Trianto, menjelaskan bahwa besaran pembayaran listrik pelanggan bisa berbeda pada setiap periode. Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh tingkat pemakaian energi listrik serta sejumlah komponen biaya yang berlaku sesuai ketentuan di masing-masing wilayah.

“PLN mendukung pelanggan untuk memahami bahwa pembayaran listrik tidak hanya ditentukan oleh tarif listrik, tetapi juga oleh pola penggunaan energi serta komponen lain yang mengikuti ketentuan pemerintah daerah maupun regulasi yang berlaku,” ujar Gregorius.

Ia menambahkan, tarif listrik rumah tangga tidak mengalami perubahan sejak Juli 2022. Oleh karena itu, apabila terjadi perbedaan jumlah tagihan, umumnya disebabkan oleh perubahan pola konsumsi listrik atau adanya komponen biaya tambahan.

BACA JUGA  Lelah Berkendara Saat Mudik, Baznas Provinsi Banten Buka Posko di Keragilan Serang

Pada layanan pascabayar, total tagihan listrik dihitung berdasarkan jumlah pemakaian energi listrik (kWh) yang tercatat pada meter pelanggan. Nilai tersebut kemudian ditambahkan dengan komponen lain seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya berbeda di tiap daerah, materai, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk golongan tertentu.

Sementara itu, pada layanan prabayar, nominal token listrik yang dibeli pelanggan tidak seluruhnya langsung dikonversi menjadi energi listrik. Sebagian dana terlebih dahulu dialokasikan untuk pembayaran PPJ sesuai ketentuan pemerintah daerah, dan sisanya baru dikonversi menjadi jumlah kWh yang dapat digunakan.

Sebagai ilustrasi, pelanggan dengan daya 2.200 VA yang membeli token listrik senilai Rp200.000 akan dikenakan PPJ sebesar 2,4 persen. Dengan demikian, nilai yang dikonversi menjadi energi listrik sebesar Rp195.200. Jika tarif listrik Rp1.444,70 per kWh, pelanggan akan memperoleh sekitar 135 kWh energi listrik.

Pada sistem pascabayar, perhitungannya juga tetap mengacu pada jumlah pemakaian energi listrik. Artinya, apabila pemakaian listrik pelanggan mencapai 135 kWh, maka total tagihan yang dibayarkan akan setara setelah ditambahkan komponen PPJ sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Adde Rosi Khoerunnisa Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan dan Resmikan Revitalisasi SDN 3 Cigadung Pandeglang

Untuk memudahkan pelanggan memantau penggunaan listrik, PLN menyediakan aplikasi PLN Mobile yang dilengkapi fitur histori pemakaian listrik dan riwayat pembelian token. Selain itu, pelanggan pascabayar juga dapat memanfaatkan fitur Swacam (Swadaya Catat Angka Meter) untuk mencatat angka meter secara mandiri.

Melalui fitur Swacam, pelanggan cukup membuka menu Swacam di aplikasi PLN Mobile, memilih ID Pelanggan, memotret angka stand meter pada kWh meter, lalu mengirimkan hasil pencatatan sesuai periode yang ditentukan. Fitur ini diharapkan dapat membantu pelanggan mengontrol pemakaian listrik secara lebih transparan.

“Dengan pemahaman yang baik terhadap pola konsumsi dan komponen pembayaran listrik, pelanggan dapat memanfaatkan energi listrik secara lebih efisien, nyaman, dan sesuai kebutuhan,” tutup Gregorius.