Kewajiban penyelenggara PUB:
- Penggunaan Hasil
Penyelenggara wajib menyalurkan hasil sumbangan yang terkumpul sesuai dengan rencana
penggunaannya sebagaimana yang ditetapkan dalam keputusan izinnya - Menyampaikan laporan kepada Gubernur Provinsi Banten dengan tembusan disampaikan
kepada:
a. Menteri Sosial RI
b. Kepala Instansi Sosial Provinsi
c. Kepala Instansi Sosial kabupaten/Kota
d. Tempat penyelenggara/pemegang izin berkedudukan
e. Bupati/Walikota - Laporan yang disampaikan harus disertai dengan bukti-bukti pertanggungjawaban dari
keseluruhan hasil yang diperoleh berupa:
a. Jenis usaha yang dilaksanakan dalam jangka penyelenggaraan PUB
b. Jumlah sumbangan yang diperoleh
c. Penggunaan sumbangan/penyalurannya.
Ketentuan lain
- Izin Pengumpulan Sumbangan diberikan dalam bentuk Surat Keterangan dan untuk jangka
waktu selama-lamanya 3 (tiga) bulan. Apabila dianggap perlu, izin dapat diperpanjang 1
(satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan - Jumlah pembiayaan penyelenggaraan PUB terlebih dahulu agar dilaporkan kepada Aparat
Desa, RT/RW setempat di mana kegiatan PUB dilaksanakan. (ADV)