Dinsos Banten Sosialisasikan Izin Pengumpulan Uang atau Barang Lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Banten

oleh
Kepala Dinsos Provinsi Banten, Nurhana

Kewajiban penyelenggara PUB:

  1. Penggunaan Hasil
    Penyelenggara wajib menyalurkan hasil sumbangan yang terkumpul sesuai dengan rencana
    penggunaannya sebagaimana yang ditetapkan dalam keputusan izinnya
  2. Menyampaikan laporan kepada Gubernur Provinsi Banten dengan tembusan disampaikan
    kepada:
    a. Menteri Sosial RI
    b. Kepala Instansi Sosial Provinsi
    c. Kepala Instansi Sosial kabupaten/Kota
    d. Tempat penyelenggara/pemegang izin berkedudukan
    e. Bupati/Walikota
  3. Laporan yang disampaikan harus disertai dengan bukti-bukti pertanggungjawaban dari
    keseluruhan hasil yang diperoleh berupa:
    a. Jenis usaha yang dilaksanakan dalam jangka penyelenggaraan PUB
    b. Jumlah sumbangan yang diperoleh
    c. Penggunaan sumbangan/penyalurannya.
Baca Juga:  Ingin Dahului Minibus, Pengendara Motor di Serang Tewas Tertabrak

Ketentuan lain

  1. Izin Pengumpulan Sumbangan diberikan dalam bentuk Surat Keterangan dan untuk jangka
    waktu selama-lamanya 3 (tiga) bulan. Apabila dianggap perlu, izin dapat diperpanjang 1
    (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan
  2. Jumlah pembiayaan penyelenggaraan PUB terlebih dahulu agar dilaporkan kepada Aparat
    Desa, RT/RW setempat di mana kegiatan PUB dilaksanakan. (ADV)