Scroll untuk baca artikel
NEWS

DPP FMI Desak DPR Segera Bentuk Regulasi Terkait Penanganan Perilaku LGBT

×

DPP FMI Desak DPR Segera Bentuk Regulasi Terkait Penanganan Perilaku LGBT

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Federasi Mahasiswa Islam (DPP FMI) menyampaikan keprihatinan atas maraknya penyebaran dan praktik perilaku LGBT yang dinilai bertentangan dengan ajaran agama, norma sosial, budaya bangsa, serta nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.

Sebagai langkah awal pencegahan, DPP FMI mendorong penguatan pendekatan berbasis budaya dan norma, di antaranya melalui pembinaan karakter dalam lingkungan keluarga, peningkatan pemahaman keagamaan di masyarakat dan lembaga pendidikan, serta penguatan berbagai kegiatan positif bagi generasi muda agar tidak terpengaruh oleh perilaku yang dinilai tidak sesuai dengan identitas bangsa dan nilai-nilai keagamaan.

Menurut DPP FMI, langkah tersebut sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kedudukan dan Pedoman Penanganan Masalah LGBT. 

BACA JUGA  Adde Rosi Khoerunnisa Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan dan Serahkan BPJS PBI di Sajira Lebak

Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa perilaku LGBT haram menurut ajaran Islam serta mendorong pemerintah dan lembaga negara untuk menetapkan aturan hukum yang tegas dalam penanganannya.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Federasi Mahasiswa Islam (DPP FMI), Muhamad Apud, menegaskan bahwa organisasinya mendukung fatwa tersebut sekaligus mendesak DPR agar segera menyusun regulasi yang memberikan kepastian hukum.

“Kami secara tegas mendukung Fatwa MUI dan menuntut DPR untuk segera membuat regulasi yang tegas terkait pelarangan pelaku LGBT. Praktik ini tidak hanya bertentangan dengan ajaran agama, tetapi juga merusak tatanan keluarga dan sendi-sendi budaya bangsa yang telah dijaga secara turun-temurun,” ujar Apud.

Ia juga meminta DPR agar tidak menunda pembahasan penyempurnaan peraturan perundang-undangan terkait isu tersebut.

BACA JUGA  Adde Rosi Khoerunnisa Resmikan Revitalisasi SMPN 5 Cipanas Sekaligus Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan

“Kami meminta DPR tidak menunda lagi pembahasan penyempurnaan peraturan perundang-undangan agar terdapat kepastian hukum terhadap setiap pihak yang melakukan, mempromosikan, atau menyebarkan paham tersebut, demi melindungi seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda bangsa,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Muhamad Apud bersama jajaran Dewan Pimpinan Pusat Federasi Mahasiswa Islam (DPP FMI) menyatakan akan terus mengawal dan memperjuangkan tuntutan organisasi terkait penguatan perlindungan moral, agama, dan nilai-nilai kebangsaan.

DPP FMI berharap pemerintah dan DPR menjadikan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 serta data yang dimiliki Kementerian Kesehatan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi yang dinilai mampu menjadi instrumen perlindungan masyarakat dari pengaruh perilaku yang dianggap tidak sesuai dengan jati diri bangsa dan nilai-nilai Pancasila.