Scroll untuk baca artikel
NEWS

Harta Kekayaan Kadinkes Banten Ati Pramudji Hastuti Capai Rp17,8 Miliar, Disorot di Tengah Temuan BPK

×

Harta Kekayaan Kadinkes Banten Ati Pramudji Hastuti Capai Rp17,8 Miliar, Disorot di Tengah Temuan BPK

Sebarkan artikel ini

SERANG, – Nama Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, menjadi perhatian publik. Selain memiliki total harta kekayaan mencapai sekitar Rp17,8 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), instansi yang dipimpinnya juga tengah menjadi sorotan menyusul sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hasil audit pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Banten.

Berdasarkan data LHKPN yang telah dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ati Pramudji Hastuti melaporkan total kekayaannya sebesar sekitar Rp17,8 miliar. Nilai tersebut berasal dari berbagai aset, di antaranya tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas, serta komponen kekayaan lainnya yang dilaporkan sesuai ketentuan.

Di tengah publikasi nilai kekayaan tersebut, BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten menemukan sejumlah catatan pada pelaksanaan kegiatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Salah satu temuan berkaitan dengan proyek pengadaan videotron yang dinilai menyebabkan kelebihan pembayaran kepada penyedia akibat ketidaksesuaian pada pekerjaan konstruksi penunjang.

BACA JUGA  Temuan BPK di Dinkes Banten: Proyek Videotron Rp2,77 Miliar Bermasalah, Ini Respons Kepala Dinas

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang diberikan BPK telah ditindaklanjuti.

“Semua rekomendasi BPK sudah kami tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Ati.

Ia menjelaskan bahwa substansi temuan BPK bukan berada pada perangkat videotron, melainkan pada pekerjaan konstruksi penunjang seperti pondasi, struktur bangunan, serta pekerjaan semenisasi.

“Temuannya bukan pada videotronnya, tetapi pada pekerjaan konstruksi penunjang. Seluruh proses penyelesaiannya sudah kami lakukan sesuai rekomendasi BPK,” ujarnya.

Selain proyek videotron, BPK juga memberikan catatan terhadap pengadaan makanan dan minuman pada RSUD Cilograng dan RSUD Labuan. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang kemudian direkomendasikan untuk dikembalikan ke kas daerah.

Pemerintah Provinsi Banten memastikan rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti sebagai bentuk komitmen terhadap perbaikan tata kelola keuangan daerah.

Besarnya nilai harta kekayaan Kepala Dinas Kesehatan Banten turut memicu perhatian masyarakat. Sejumlah pengamat menilai keterbukaan melalui LHKPN merupakan bagian dari upaya membangun transparansi penyelenggara negara, sekaligus memberikan ruang bagi publik untuk melakukan pengawasan terhadap pejabat negara.

BACA JUGA  Puluhan Miliar Kas Pemkab Pandeglang Hilang Tak Tersedia di Kas Daerah

Di sisi lain, temuan BPK merupakan bagian dari fungsi audit terhadap pengelolaan keuangan pemerintah. Temuan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana, melainkan menjadi dasar bagi instansi terkait untuk melakukan perbaikan administrasi, penyempurnaan tata kelola, serta pengembalian kerugian atau kelebihan pembayaran apabila ditemukan.

Hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyebut Ati Pramudji Hastuti melakukan pelanggaran hukum terkait temuan BPK tersebut. Pemeriksaan BPK sendiri merupakan mekanisme pengawasan yang bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara maupun daerah.

Dengan demikian, perhatian publik kini tertuju pada proses tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK, sekaligus komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam memperkuat tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan akuntabel.