Kebakaran Kapal Surya Chandra Timbulkan Pencemaran Udara

oleh

Bantenterkini.com – Pegiat Lingkungan Hidup Roni Hasroni menilai ada Dampak serius dari penyebab insiden kebakaran pada pump room kapal Surya Chandra yang sedang dilakukan pemotongan oleh Pihak Damai Sekawan Marine Salah satu perusahaan penggalangan kapal yang terletak di Desa Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.

“Saya menduga ada pelanggaran serius yang dilakukan pihak perusahaan. Kita lihat secara seksama, asap yang berasal dari kebakaran pump room kapal itu kan luar biasa besar apinya, dengan asap berwarna hitam pekat.” Kata Roni, saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Senin (11/7/2022).

Kebakaran tersebut. Kata Roni, Telah menimbulkan pencemaran udara yang cukup serius bagi lingkungan, “Sudah pasti masyarakat yang akan merasakan dampak pencemaran udara dari kebakaran itu, sangat berpotensi menimbulkan pencemaran.” jelasnya.

Baca Juga:  Lantai TigaMall Ramayana Serang Terbakar

Roni memaparkan klasifikasi bentuk kebakaran menurut peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 04/MEN/1980 Bab I Pasal 2, ayat 1 mengkalisikasikan kebakaran menjadi 4 kategori.

“Berbeda dengan (NFPA) National Fire Protection Association yang memiliki 5 kategori. Tinggal kita cocokan saja dengan kejadian yang terjadi kemarin. Kemudian apakah pihak perusahan penggalangan yang dimaksud telah memenuhi peraturan yang berlaku, seperti Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.” Jelasnya.

Baca Juga:  Pabrik Peti Kemas di Tangerang Ludes Terbakar, Polisi Masih Menyelidiki Penyebabnya

Roni menuding, Insiden Kebakaran tersebut merupakan bagian dari ketidakpatuhan Pihak Perusahaan Damai Sekawan Marine terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.