SERANG, – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) tengah mendalami laporan dugaan penipuan terkait proses pembayaran ganti rugi lahan SDN Kuranji yang dilaporkan oleh seorang warga dan menyeret nama Wali Kota Serang, Budi Rustandi.
Laporan tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan awal dan ditangani Subdirektorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Ditreskrimum Polda Banten. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menyampaikan bahwa laporan telah diterima secara resmi dan tengah diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan awal guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak serta-merta menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum seluruh fakta dan alat bukti dikaji secara menyeluruh.
“Setiap warga negara memiliki hak untuk melapor. Namun penyidik harus terlebih dahulu memastikan apakah laporan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak,” ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, seluruh pihak yang berkaitan dengan laporan akan dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk pihak terlapor. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari klarifikasi dan pendalaman materi laporan.
Laporan dugaan penipuan ini diajukan oleh Sanim (58), warga Kampung Kuranji Kidul, yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan SDN Kuranji. Ia menyatakan belum menerima pembayaran ganti rugi atas lahan yang diklaim sebagai warisan keluarganya, meski sertifikat tanah tersebut tercatat atas nama Pemerintah Kota Serang. Selain laporan pidana, pelapor juga berencana mengajukan gugatan perdata dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Sementara itu, Wali Kota Serang Budi Rustandi, melalui keterangan yang beredar di media, menyatakan keberatan atas laporan tersebut dan menilai persoalan sengketa lahan merupakan urusan aset Pemerintah Kota Serang, bukan persoalan pribadi. Ia menegaskan bahwa seluruh proses sertifikasi lahan telah dilakukan sesuai mekanisme hukum dan arahan aparat penegak hukum.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil resmi proses penyelidikan yang masih berjalan. Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.















