JAKARTA,— Provinsi Banten meraih Paritrana Award 2025 kategori Pemerintah Provinsi Terbaik dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Penghargaan tersebut juga diberikan kepada Kabupaten Tangerang serta Desa Panongan, Kabupaten Tangerang.
Penghargaan diterima langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni, dalam acara Penganugerahan Paritrana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Award Tahun 2025 yang digelar di Plaza BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (8/5/2026).
“Alhamdulillah, hari ini bersama Bupati Tangerang dan Kepala Desa Panongan kami mendapatkan Paritrana Award 2025. Penghargaan ini terkait dengan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Banten,” ujar Andra Soni usai menerima penghargaan.
Andra Soni menyampaikan, saat ini cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Banten telah menjangkau sekitar 2,4 juta pekerja, termasuk pekerja rentan. Pemerintah Provinsi Banten, kata dia, juga menargetkan kontribusi dalam pencapaian target nasional perlindungan jaminan sosial bagi 10 juta pekerja rentan.
“Alhamdulillah, Perda untuk perlindungan pekerja rentan sudah lahir. Insya Allah akan ada intervensi dari Pemprov Banten bagi pekerja-pekerja rentan,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Provinsi Banten telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Perda ini memperkuat peran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal, seperti nelayan, petani, buruh harian, dan sektor rentan lainnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Muhaimin Iskandar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa risiko perekonomian global berpotensi menekan dunia usaha dan pekerja, sehingga perlindungan ketenagakerjaan menjadi semakin penting.
“Melindungi pekerja hari ini artinya melindungi keberlanjutan perusahaan di masa mendatang. Jaminan sosial akan meningkatkan kinerja dunia usaha dan membuat perusahaan lebih dipercaya oleh investor,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut juga diluncurkan Gerakan Perlindungan 10 Juta Pekerja Rentan, yang menyasar pekerja informal seperti asisten rumah tangga, pengemudi ojek, pedagang kecil, buruh tani, dan nelayan.
Menurut Muhaimin, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memberikan jaminan sosial, termasuk melalui bantuan stimulus iuran bagi masyarakat rentan serta mendorong kesadaran kepesertaan.
“Selamat kepada para penerima Paritrana Award 2025. Teruslah menjadi pelopor perlindungan pekerja Indonesia,” katanya.














