Pasca Putusan MK, Bawaslu Banten Undang Berbagai Elemen untuk Perkuat Kelembagaan

oleh

SERANG,– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menggelar kegiatan penguatan kelembagaan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, tokoh agama, pemuda, mahasiswa, serta akademisi. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang, Selasa (2/9/2025), dan menghadirkan narasumber dari anggota Komisi II DPR RI.

Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan Bawaslu, terutama pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memutuskan pemisahan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai 2025.

“Di masa non-tahapan ini, Bawaslu Banten membuka ruang partisipasi dengan mengundang berbagai unsur untuk memberikan masukan. Putusan MK membawa perubahan mendasar dalam penyelenggaraan pemilu, sehingga diperlukan penguatan kelembagaan agar Bawaslu siap menghadapi tantangan baru,” ujar Ali Faisal.

Baca Juga:  Website Kencana, Inovasi DP3AKKB Banten dalam Petakan Kependudukan

Diskusi yang berlangsung menyoroti berbagai aspek, mulai dari kesiapan regulasi, mekanisme pengawasan, hingga koordinasi antar-lembaga. Meski demikian, Ali Faisal menegaskan bahwa hingga saat ini Bawaslu Banten masih menunggu arahan teknis dari lembaga terkait mengenai pelaksanaan pemilu pasca putusan MK.

Baca Juga:  Belasan Kepala Desa di Kabupaten Lebak dan Serang Dilaporkan ke Bawaslu Banten

“Walaupun belum ada arahan teknis, kami tetap mempersiapkan diri melalui penguatan internal dan menjaring masukan dari masyarakat. Hal ini penting agar Bawaslu mampu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal,” imbuhnya.

Melalui kegiatan penguatan kelembagaan ini, Bawaslu Banten berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan pemilu di Provinsi Banten berjalan sesuai prinsip demokrasi, transparansi, dan keadilan.