Scroll untuk baca artikel
NEWS

Temuan BPK di Dinkes Banten: Proyek Videotron Rp2,77 Miliar Bermasalah, Ini Respons Kepala Dinas

×

Temuan BPK di Dinkes Banten: Proyek Videotron Rp2,77 Miliar Bermasalah, Ini Respons Kepala Dinas

Sebarkan artikel ini

SERANG, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi pada proyek pengadaan videotron milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten senilai Rp2,77 miliar. Temuan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp79,2 juta.

Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.

Dalam laporan tersebut dijelaskan, Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp398,19 miliar. Hingga 31 Desember 2025, realisasi anggaran mencapai Rp360,37 miliar atau sekitar 90,50 persen dari pagu yang ditetapkan.

Salah satu kegiatan yang menjadi objek pemeriksaan adalah pengadaan videotron di Dinas Kesehatan Provinsi Banten dengan nilai kontrak Rp2,77 miliar. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT ZIT berdasarkan Surat Pesanan Nomor SP/07.01/LTN-P2503-11687686/KES/2025 tertanggal 19 Maret 2025, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 61 hari kalender.

BACA JUGA  Sungai Cimanceuri Tigaraksa Meluap, Pedagang Terkena Imbas

BPK mencatat pekerjaan telah dinyatakan selesai melalui Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BAST) pada 19 Mei 2025. Selanjutnya, penyedia menerima pembayaran penuh sebesar Rp2,77 miliar sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terakhir pada 15 Juli 2025.

Namun, hasil pemeriksaan dokumen kontrak, as built drawing, serta pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan terdapat sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Nilai ketidaksesuaian tersebut mencapai Rp79,2 juta.

“Akibatnya, Dinas Kesehatan Provinsi Banten menerima peralatan videotron yang tidak sepenuhnya sesuai dengan rencana, sekaligus terjadi kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp79,2 juta,” demikian bunyi LHP BPK.

BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, serta bertentangan dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) yang mengatur bahwa pembayaran hanya dapat dilakukan terhadap pekerjaan yang telah terpasang sesuai kontrak.

BACA JUGA  50 Ribu Buruh Terancam PHK, KSPSI Minta Pemerintah Turunkan Harga Gas Industri

Dalam hasil pemeriksaannya, BPK juga menyebutkan bahwa permasalahan tersebut terjadi karena pengendalian pelaksanaan pekerjaan dinilai belum memadai.

“Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran belum memadai dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belum optimal memastikan pekerjaan yang diterima telah sesuai dengan kontrak sebelum dilakukan pembayaran,” tulis BPK dalam laporannya.